Diduga Oknum Guru SD Negeri Di Kecamatan Kalianget, Mangkal Di Tepat Prostitusi, Dinas Pendidikan Sumenep Harus Bertindak

Follow

Diduga Oknum Guru SD Negeri Di Kecamatan Kalianget, Mangkal Di Tepat Prostitusi, Dinas Pendidikan Sumenep Harus Bertindak

Redaksi
Jumat, 17 Juli 2026 | Jumat, Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T00:48:26Z
Sumenep,detiksatu.com || Dunia pendidikan di Wilayah Kabupaten Sumenep kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum guru di salah satu SDN Negeri yang ada di kecamatan Kalianget , Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Oknum guru tersebut diduga sering mangkal di tempat prostitusi atau WTS ( Wanita tuna susila ) dengan seorang wanita yang hobinya memuaskan para lelaki hidung belang.

Sangat ironis seorang yang statusnya sebagai guru ( ASN ) masih senang ditempat prostitusi

Kejadian yang dinilai tidak sesuai dengan norma kepatutan dan kode etik profesi pendidik harusnya memberi contoh yang baik.

Informasi tersebut mulai menyebar di lingkungan masyarakat sejak awal pekan ini, disertai laporan warga serta kesaksian dari para lelaki hidung belang yang berada disitu.

Informasi yang beredar, oknum dimaksud disebut berada di sebuah lokasi tertentu pada masa liburan sekolah, Minggu (12/7/2026).

Hingga berita ini dipublikasikan, identitas lengkap, status kepegawaian, serta kebenaran materi yang beredar sudah ditemukan, tinggal menunggu langkah Dinas terkait bertindak dan memberi sanksi.

Redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih bersifat dugaan dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyatakan telah menerima laporan terkait beredarnya informasi tersebut dan segera membentuk tim internal untuk melakukan penelusuran dan verifikasi.

"Kami sedang menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti benar dan yang bersangkutan terbukti melanggar aturan disiplin pegawai maupun kode etik pendidik, kami akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku," ujar perwakilan Dinas Pendidikan Sumenep yang tak mau disebutkan namanya karena masih ada atasan.

Sebagai aparatur sipil negara sekaligus pendidik, setiap kepala sekolah terikat kewajiban menjaga nama baik diri, lembaga, dan profesi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendidikan mengenai Kode Etik Pendidik. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berkonsekuensi pada sanksi disiplin kepegawaian apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses pemeriksaan resmi.

Nama dan identitas pihak yang diduga terlibat sengaja tidak dipublikasikan mengingat proses verifikasi masih berjalan.

Pemberitaan ini akan diperbarui setelah ada hasil resmi dari pihak berwenang. (AJ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Oknum Guru SD Negeri Di Kecamatan Kalianget, Mangkal Di Tepat Prostitusi, Dinas Pendidikan Sumenep Harus Bertindak

Trending Now

Iklan