Kabupaten Bogor,Detiksatu.com || Susunan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor satu tahun terakhir menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan kuat penyimpangan keuangan negara.
Anggaran untuk pembangunan serta rehabilitasi ruang kelas justru jauh lebih kecil dibandingkan belanja mebeler dan alat peraga yang tidak ada urgensinya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, padahal ketersediaan fisiknya di lapangan tidak sebanding dengan dana yang digelontorkan.11/7/26.
FAKTA ANGKRAN YANG JANGGAL
Tahun Anggaran 2024:
- Mebeler SD: Rp 105.000.000.000,-00
- Alat praktik dan peraga siswa SD: Rp 187.957.214.620,-00
- Pembangunan ruang kelas baru SD: Rp 34.676.620.890,-00
- Rehabilitasi ruang kelas SD: Rp 36.150.969.720,-00
Tahun Anggaran 2025:
- Mebeler SD: Rp 108.910.397.350,-00
- Alat praktik & peraga siswa SD: Rp 54.540.654.050,-00
- Pembangunan ruang kelas baru SD: Rp 24.013.128.661,-00
- Rehabilitasi ruang kelas SD: Rp 41.402.708.356,-00
DUGAAN KERUGIAN NEGARA SEMAKIN KUAT
Perbandingan yang tidak masuk akal ini memicu kecurigaan mendalam: mengapa belanja barang yang mudah dimanipulasi nilainya dijadikan sangat besar, sementara kebutuhan mendasar berupa ruang belajar yang layak justru dipangkas?
Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan penyimpangan: dana ratusan miliar itu tidak disalurkan secara merata. Hanya sebagian kecil sekolah dasar yang menerima barang, sementara jumlah fisik yang ada tidak sebanding dengan anggaran yang tercatat. Ini mengarah pada dugaan mark-up harga, fiktif pengadaan, hingga pemotongan dana secara sistematis.
DASAR HUKUM PELANGGARAN
Penyusunan anggaran yang berkebalikan dengan kebutuhan riil serta dugaan tidak tersalurkannya barang sesuai peruntukan jelas melanggar aturan:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 11: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang → ancaman pidana penjara seumur hidup.
- Pasal 12 huruf b & e: Melakukan perbuatan pemalsuan data/realisasi serta pengeluaran anggaran yang tidak memiliki objek nyata → ancaman pidana penjara 1–20 tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara: Anggaran wajib disusun berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan riil, serta harus dapat dipertanggungjawabkan bentuk fisiknya.
3. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Pengadaan barang dan jasa harus transparan, sesuai harga pasar, dan bermanfaat langsung bagi pelayanan dasar.
PENEGAK HUKUM DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN
Masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kabupaten Bogor, serta Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tipikor untuk segera melakukan audit mendalam dan penyelidikan khusus terhadap anggaran Dinas Pendidikan tahun 2024 dan 2025.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan apa pun dan memilih untuk bungkam saat dimintai klarifikasi.(Red)

