Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Panaikang Disorot, Polisi Diminta Bertindak

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Panaikang Disorot, Polisi Diminta Bertindak

Biro Makassar
Jumat, 10 Juli 2026 | Jumat, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T06:12:57Z




TAKALAR,DETIKSATU.COM || Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Takalar. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SPBU 74.922.47 Panaikang yang berlokasi di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.


Berdasarkan hasil penelusuran tim media, di lokasi tersebut diduga terjadi aktivitas pengisian solar bersubsidi menggunakan jeriken dalam jumlah yang tidak wajar. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.


Tim media mengaku mendapati sejumlah aktivitas yang dinilai mencurigakan di area SPBU. Beberapa orang yang disebut sebagai pelansir diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan banyak jeriken. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara berulang dan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pengisian solar menggunakan jeriken dalam jumlah besar diduga terjadi hampir setiap hari.


"Kalau di SPBU itu hampir setiap hari ada aktivitas seperti itu. Informasinya mereka menggunakan banyak rekomendasi sehingga memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar. Kalau memang benar tidak sesuai aturan, tentu harus ditindak karena merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi," ujarnya.



Narasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.


Menanggapi dugaan tersebut, salah seorang aktivis di Kabupaten Takalar, Iqbal, meminta aparat penegak hukum serta PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di SPBU tersebut.


Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, maka sanksi harus diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kalau dugaan ini benar, tentu harus ada tindakan tegas. Kami meminta Pertamina segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung sehingga merugikan masyarakat dan negara," kata Iqbal, Selasa (7/7/2026).


Ia mengaku kerap menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas serupa di SPBU tersebut. Karena itu, ia berharap laporan tersebut tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.


Selain meminta Pertamina melakukan evaluasi, Iqbal juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Takalar, agar melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.


"Jika terbukti melanggar aturan, kami meminta aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi," tegasnya.


Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi tersebut. Data tersebut, kata dia, akan menjadi bahan untuk dilaporkan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


"Kami memiliki sejumlah informasi yang akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum maupun Pertamina. Tujuannya agar dugaan ini dapat diusut secara transparan dan apabila terbukti melanggar, diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.922.47 Panaikang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim media guna memperoleh penjelasan dari pihak SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga.


Demikian pula dengan pihak Polres Takalar, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SPBU 74.922.47 Panaikang, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Panaikang Disorot, Polisi Diminta Bertindak

Trending Now

Iklan