Tak mau Sendiri Arya Seret Nama Kepala Dinas,Pengusaha SPBN,Pengusaha Kapal Hingga Organisasi Perhimpunan Nelayan

Tak mau Sendiri Arya Seret Nama Kepala Dinas,Pengusaha SPBN,Pengusaha Kapal Hingga Organisasi Perhimpunan Nelayan

Redaksi
Rabu, 08 Juli 2026 | Rabu, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T15:08:56Z
Bangka Belitung,detiksatu.com ||
Usai ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka (26/01), Arya pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) kabupaten Bangka seret beberapa nama dari Kepala dinas, Pengusaha SPBN, pelaku pengusaha yang memberikan surat Kapal Fiktif hingga organisasi perhimpunan nelayan yang ternama

Arya ditetapkan Tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka lewat alat bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan para saksi terindikasi kerugian negara mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025 atas pendistribusian BBM subsidi untuk nelayan yang tidak tepat sasaran.

DN kerabat Arya menyampaikan kepada media dikediamannya di Kecamatan Sungailiat membenarkan Arya sudah membeberkan sejumlah nama yang ikut terlibat kuat Dugaan korupsi dan penyalahgunaan BBM subsidi bagi nelayan tahun 2023-2025.

Bermula Pada bulan april tahun 2021 Arya menjabat Sebagai Kabid Di Dinas DKP Kabupaten Bangka, yang ditugaskan sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat atau menerbitkan surat rekomendasi kepada Nelayan untuk pembelian BBM jenis solar dalam lembar tulisannya

“Sebanyak 6 SPBN dalam wewenang Arya untuk mengeluran Rekomendasi yang mana tiga Rekomendasi SPBN Yang berada di wilayah Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN) Sungailiat, SPBU 25,33206 Milik Btr, SPBU-N 28.211.03 dan SPBU sebelah kantor Syahbandar PPN dan tiga SPBN diantaranya Di Lingkungan Nelayan 2, SPBN Desa Rebo milik H.Nsh , dan SPBN Batu dinding Kelurahan Mantung Belinyu milik Wr, ” Kata DN

Dia berharap surat yang disampaikan Arya bisa membantu penyidik kejaksaan Negeri Bangka untuk mengembangkan penyelidikan penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan di kecamatan Sungailiat dan Belinyu 

” Surat yang ditulis langsung oleh arya sudah kita sampaikan ke penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka, dan kita berharap semua yang terlibat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku saat ini,” pungkasnya.

Menurut pengakuan Arya, Pengurus atau Pengusaha pemilik kapal saudara Ars, Tmpl, Rs, Tmrn, Mld kerap memberikan Uang untuk melancarkan penerbitan surat Rekomendasi BBM jenis Solar dengan kuota banyak. Sedangkan pihak Pemilik / Pengelola SPBN, Arya Bertugas membantu membuat laporan Penjualan Solar kepada Nelayan dengan imbalan Jutaan rupiah.

Menurut pengangkuan Arya Disinyalir ada
keterlibatan Kepala Dinas DKP Kabupaten Bangka bahwa Pemilik SPBN Saudara Nsk dan Pemilik SPBN Bntr Pernah menitipkan Sejumlah Uang kepada Arya Dalam Amplop untuk diberikan kepada Kepala Dinas DKP Bangka.

Selain itu menurut pengangkuan saudara Arya perna bertemu ketua dan sekretaris 
Organisasi perhimpunan Nelayan ternama diKabupaten Bangka untuk meminta surat rekomendasi dan penambahan kuota Solar melalui pengusaha Kapal Tnw sebanyak 30 kapal, 

Dan mereka menyerahkan berkas dokumen kapal yang diduga dokumen kapal tersebut tidak jelas ( Masih Aktif melaut atau tidak aktif Melaut Lagi ) yang diurus oleh salah satu Security yang berdinas Dipelabuhan perikanan Nusantara Sungailiat untuk menambahkan kuota minyak per kapal untuk tiap bulan yang mana nantinya dijanjikan ada pembagian keuntungan penjualan dengan harga industri.

“Surat yang dibuat Arya pada,(5/2/26) sangat jelas dan meminta kejaksaan Negeri Bangka Segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DKP Bangka, Para Pemilik SPBN , Para Pemilik Kapal,serta ketua dan sekretaris organisasi perhimpunan Nelayan ternama diKabupaten Bangka khususnya di Indonesia dan keterlibatan pihak lain Pelaku Pengumpul Dokumun Surat Kapal Penjual Solar dengan harga industri,” Ungkap DN.

Pelaku terancam dengan UU. RI. No 30 Tahun 2002 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan juga terancam UU. No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perppu No.2 Tahu 2022 terkait pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.  (Hry)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak mau Sendiri Arya Seret Nama Kepala Dinas,Pengusaha SPBN,Pengusaha Kapal Hingga Organisasi Perhimpunan Nelayan

Trending Now

Iklan