Menurut Amiruddin, laporan tersebut akan diajukan ke Polres Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Ia mengaku menerima berbagai informasi dan keluhan mengenai dugaan adanya pemotongan gaji ASN dan pegawai BUMD yang dilakukan setiap bulan melalui mekanisme yang dikaitkan dengan BAZNAS Kabupaten Gowa. Dana tersebut, kata dia, diduga digunakan untuk mendukung program unggulan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam penanganan kemiskinan ekstrem.
"Semua dugaan ini harus dibuka secara terang benderang. Aparat penegak hukum harus memastikan apakah mekanisme penghimpunan dana tersebut telah sesuai ketentuan hukum, dilakukan secara sukarela, atau justru bersifat wajib," ujar Amiruddin.
Selain dugaan pemotongan gaji, Amiruddin juga menyoroti dugaan pungutan terhadap jemaah haji asal Kabupaten Gowa Tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1.000.000 per orang. Menurutnya, apabila benar terjadi, maka dasar hukum pungutan tersebut harus dijelaskan kepada publik secara terbuka.
Ia menilai seluruh mekanisme penghimpunan dana, baik terhadap ASN maupun jemaah haji, perlu diaudit secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Amiruddin juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa PNS, PPPK, dan pegawai BUMD diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk persetujuan atas pemotongan gaji. Menurutnya, format surat tersebut diduga telah disiapkan oleh BKD Kabupaten Gowa.
Ia mempertanyakan apakah persetujuan tersebut benar-benar diberikan secara sukarela atau justru terjadi karena adanya tekanan maupun rasa takut terhadap jabatan dan karier para pegawai.
"Kalau memang seseorang diminta menandatangani persetujuan tetapi tidak memiliki kebebasan untuk menolak, maka aspek tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum. Dugaan pemotongan itu disebut sudah berlangsung kurang lebih satu tahun sehingga seluruh dokumen harus diperiksa," katanya.
Amiruddin menegaskan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penghimpunan dana tersebut, termasuk memeriksa aliran dana, dasar hukum pelaksanaan, pihak yang memberi perintah, hingga pihak yang menerima manfaat.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan bahwa penghimpunan dana dilakukan tanpa dasar hukum atau melalui penyalahgunaan jabatan, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh unsur pidananya dibuktikan.
Ia menyebutkan bahwa secara hukum dugaan tersebut dapat diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam aturan tersebut, Pasal 12 huruf e mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pemotongan pembayaran.
Apabila seluruh unsur pasal tersebut terpenuhi dan terbukti di persidangan, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, menurut Amiruddin, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan jabatan, pemaksaan, maupun tindak pidana lain sesuai fakta hukum.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Tidak hanya itu, Amiruddin mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli juga menjadi dasar hukum bagi aparat dalam memberantas praktik pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur negara apabila memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, dugaan pungutan liar merupakan tindak pidana umum apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan, sehingga aparat penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu kami akan segera membuat laporan resmi agar penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum. Kami ingin seluruh fakta dibuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum," tegasnya.
Amiruddin juga meminta Kepolisian, Kejaksaan, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit secara menyeluruh terhadap dokumen, mekanisme penghimpunan dana, serta memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Ia berharap seluruh aliran dana dapat ditelusuri sehingga diketahui apakah telah dikelola sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun aparatur sipil negara.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari BAZNAS Kabupaten Gowa maupun BKD Kabupaten Gowa terkait dugaan yang disampaikan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


