GRIB Jaya Lebak Ajukan Audiensi ke ATR/BPN, Soroti Sengketa Lahan 52 Hektare di Wanasalam

Follow

GRIB Jaya Lebak Ajukan Audiensi ke ATR/BPN, Soroti Sengketa Lahan 52 Hektare di Wanasalam

Kamis, 16 Juli 2026 | Kamis, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T09:26:32Z


Lebak,detiksatu.com || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Lebak mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak terkait persoalan lahan seluas 52 hektare yang berada di Blok Sayumin dan Blok Kubang Buaya, yang kini masuk wilayah Tenjo Laya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.

Permohonan audiensi tersebut tertuang dalam surat bernomor 29.A/Audiensi/DPC-Lbk/VII/2026 dengan agenda pembahasan mengenai status lahan yang menurut keterangan para penggarap telah dikelola secara turun-temurun, namun sejak tahun 1994 diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Malingping Indah Internasional (MII).

Dalam surat tersebut, DPC GRIB Jaya Kabupaten Lebak menyebut menerima informasi dari sekitar 62 orang penggarap yang mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak lama berdasarkan warisan dari leluhur mereka. Menurut para penggarap, sejak adanya klaim HGB oleh PT MII pada 1994, mereka tidak lagi leluasa menggarap lahan dan mengaku kerap mendapat intimidasi.

GRIB Jaya juga mempertanyakan pemanfaatan lahan tersebut. Menurut organisasi itu, apabila perusahaan memang telah menguasai lahan berdasarkan HGB sejak 1994, seharusnya lahan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam suratnya, GRIB menilai baru pada tahun 2023 terdapat pembangunan empat unit bangunan permanen di atas lahan tersebut.

Sebagai bagian dari argumentasinya, GRIB Jaya menjelaskan pengertian Hak Guna Bangunan (HGB), masa berlaku, subjek hukum yang dapat memiliki HGB, serta perbedaannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Organisasi tersebut juga mengutip sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Melalui surat itu, GRIB Jaya meminta ATR/BPN Kabupaten Lebak memfasilitasi audiensi sebagai bentuk check and balancing untuk memperoleh penjelasan mengenai status hukum lahan dimaksud.

Audiensi diusulkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 10.00 WIB di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak. Dalam surat tersebut, GRIB juga meminta agar audiensi turut mengundang perwakilan Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Desa Sukatani, Camat Wanasalam, manajemen PT Malingping Indah Internasional (MII), serta masyarakat penggarap agar pembahasan dapat dilakukan secara terbuka dan komprehensif.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak maupun dari pihak PT Malingping Indah Internasional (MII) terkait isi permohonan audiensi tersebut. DETIKSATU.COM akan mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GRIB Jaya Lebak Ajukan Audiensi ke ATR/BPN, Soroti Sengketa Lahan 52 Hektare di Wanasalam

Trending Now

Iklan