Inhu,detiksatu.com || Aktivitas judi sabung ayam di Blok C, Jalan Rembutan, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, kabupaten Indragiri hulu (INHU), Provinsi Riau semakin merajalela dan sangat meresahkan warga sekitar. Kegiatan ilegal ini berlangsung di gelanggang milik warga setempat yang bernama Pak Tri, dengan nilai taruhan mencapai jutaan rupiah per pertandingan.
Berdasarkan keterangan warga, judi ini tidak berjalan sesekali saja, melainkan rutin dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat, dimulai sekitar pukul 16.00 sore hingga larut malam. Setiap jadwal beroperasi, lokasi dipenuhi puluhan orang yang datang dari berbagai daerah untuk menyaksikan sekaligus memasang taruhan. Suara keributan dan teriakan penaruh sering terdengar hingga ke pemukiman warga, mengganggu ketenangan beristirahat sehari-hari.
"Setiap Selasa dan Jumat pasti sudah ramai sejak jam empat sore. Taruhannya besar-besar, bisa jutaan rupiah. Kami sangat khawatir, selain berisik juga takut memicu pertengkaran atau masalah utang piutang," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai pembiaran terhadap praktik judi ini dapat berdampak buruk terhadap moral, norma agama, ketertiban umum, serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya termasuk permasalahan ekonomi dan keretakan rumah tangga akibat kekalahan berjudi. Di tambah lagi penganiayaan terhadap hewan dalam kegiatan judi sabung ayam ini menanamkan sikap tidak peduli terhadap makhluk hidup.
Warga juga menegaskan bahwa judi sabung ayam bukanlah bagian dari budaya masyarakat Kabupaten INHU maupun Provinsi Riau. Sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan Bumi Lancang Kuning dan mayoritas penduduknya beragama Islam, praktik perjudian dinilai bertentangan dengan nilai adat, budaya, dan ajaran agama.
Melihat kondisi yang semakin tidak tertib, warga Desa Pandan Wangi memohon agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Mereka meminta lokasi judi ini segera disisir, dibubarkan, dan pelakunya ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Secara hukum, penyelenggaraan maupun penyertaan dalam sabung ayam yang disertai taruhan adalah tindak pidana yang jelas dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang ketertiban umum. Pelaku dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10.000.000.000.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan nyata dari pihak kepolisian. Warga berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar keamanan dan ketertiban di Desa Pandan Wangi dapat segera pulih kembali.
Reporter: Roger Claudio.