Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak Naik Penyidikan, Satu Tersangka Ditahan

Follow

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak Naik Penyidikan, Satu Tersangka Ditahan

Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 | Rabu, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T08:57:16Z
LEBAK, DETIKSATU.COM || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun. Hingga Rabu (22/7/2026), penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 19 Juli 2026.

"Penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban," ujar Maruli dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pengeroyokan dan penculikan itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, kemudian mengalami tindakan kekerasan sebelum dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk menyampaikan permohonan maaf.

Dalam proses penyidikan, kata Maruli, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga mengamankan seorang tersangka berinisial AS.

"Selain telah mengamankan satu orang tersangka, penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Setiap orang yang terbukti memiliki keterlibatan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran visum, dokumentasi video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.

Maruli menegaskan Polda Banten berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum," tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, DETIKSATU.COM masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak Naik Penyidikan, Satu Tersangka Ditahan

Trending Now

Iklan