Kasus Dugaan Pengancaman dan Fitnah Wartawan Utamapos Berlanjut, Polsek Panggarangan Masih Periksa Saksi

Follow

Kasus Dugaan Pengancaman dan Fitnah Wartawan Utamapos Berlanjut, Polsek Panggarangan Masih Periksa Saksi

Sabtu, 11 Juli 2026 | Sabtu, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T11:02:02Z


Lebak,detiksatu.com || Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan fitnah terhadap wartawan Utamapos masih terus berproses di Polsek Panggarangan, Polres Lebak.

Perkembangan tersebut diketahui setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juli 2026 yang disampaikan kepada pihak pelapor.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah menerima laporan pengaduan, melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan. Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pembina fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak guna menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Aipda Dimas Sutarwoko selaku penyidik pembantu menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Sabtu,(11/07/2026).

“Kami masih mengundang saksi lainnya, yaitu bendahara dan pendamping,” ujar Aipda Dimas.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, laporan tersebut dibuat terkait dugaan pengancaman dan fitnah yang dialami wartawan Utamapos saat menjalankan tugas jurnalistik. Pihak pelapor berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat memberikan keterangan guna membantu proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Tim media Utamapos menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan profesi wartawan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam proses penanganan perkara ini, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Pengancaman dan Fitnah Wartawan Utamapos Berlanjut, Polsek Panggarangan Masih Periksa Saksi

Trending Now

Iklan