Kasus Jampidsus Jadi Sorotan, Sekjen DPN PERMAHI Apresiasi Langkah Komisi III DPR RI Kawal Penegakan Hukum

Follow

Kasus Jampidsus Jadi Sorotan, Sekjen DPN PERMAHI Apresiasi Langkah Komisi III DPR RI Kawal Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 | Minggu, Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T01:36:34Z


Jakarta, detiksatu.com || Dinamika penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, langkah Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas dinilai sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Muhammad Afghan Ababil, menyampaikan apresiasi terhadap sikap Komisi III DPR RI yang memilih mengedepankan mekanisme konstitusional dalam mengawal proses penegakan hukum. Sabtu,(11/7/2026).

Menurut Afghan, pembentukan tim pengawas bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, profesionalitas, dan asas equality before the law.

"Kami mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI beserta seluruh jajaran yang memilih mengawal proses penegakan hukum secara konstitusional. Pembentukan tim pengawas menunjukkan bahwa DPR hadir untuk memastikan setiap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik tebang pilih," ujar Afghan.

Ia menilai, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum membutuhkan standar akuntabilitas yang lebih tinggi. Karena itu, seluruh proses harus berjalan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dipengaruhi tekanan opini maupun kepentingan tertentu.

Afghan juga mengingatkan agar perhatian publik lebih diarahkan pada substansi perkara, bukan pada konflik atau pertentangan antar lembaga negara.

"Yang harus dijaga adalah integritas proses hukumnya. Setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai aturan hukum. Pada saat yang sama, setiap institusi penegak hukum harus diberikan ruang menjalankan kewenangannya secara independen," katanya.

DPN PERMAHI berpandangan bahwa penguatan fungsi pengawasan, pembentukan tim penyidik independen, serta supervisi oleh lembaga yang berwenang merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab.

Menurut Afghan, pengawasan yang dilakukan secara konsisten dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip profesionalitas dan independensi.

"Negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi. Setiap proses penyidikan harus berjalan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan prosedur yang sah," tegasnya.

Ia menambahkan, momentum tersebut harus menjadi penguatan komitmen seluruh institusi penegak hukum dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang kredibel.

"Yang dibutuhkan bukan kegaduhan politik maupun konflik antar lembaga, melainkan komitmen bersama untuk menjaga supremasi hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat," pungkas Afghan.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Jampidsus Jadi Sorotan, Sekjen DPN PERMAHI Apresiasi Langkah Komisi III DPR RI Kawal Penegakan Hukum

Trending Now

Iklan