Jakarta, detiksatu.com || Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin memasuki babak baru. Setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, Herawati akhirnya menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor sekaligus korban di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting dalam proses penyidikan yang kini mengarah pada pemeriksaan saksi-saksi dan pemanggilan pihak terlapor. Herawati hadir didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Usai pemeriksaan, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya telah menjawab sekitar 20 pertanyaan penyidik. Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan penyidik kini akan melanjutkan tahapan penyidikan terhadap saksi-saksi serta pihak yang dilaporkan.
"Setelah pemeriksaan korban selesai, agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan pemanggilan terlapor. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Deolipa.
Deolipa menilai konstruksi perkara semakin kuat karena didukung sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Bukti tersebut, kata dia, meliputi hasil visum, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya yang dinilai telah memenuhi unsur pembuktian awal.
Meski demikian, ia menegaskan penetapan status hukum terhadap seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
Di kesempatan yang sama, Rieke Diah Pitaloka memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani laporan tersebut. Ia menyebut sejak laporan diterima, korban memperoleh pendampingan yang memadai, termasuk saat menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Menurut Rieke, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi perhatian serius terkait perlindungan pekerja rumah tangga dari dugaan kekerasan di lingkungan kerja. Karena itu, ia menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung transparan, profesional, dan tetap menghormati independensi penyidik.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Herawati, mantan asisten rumah tangga, melaporkan dugaan kekerasan fisik dan verbal yang diduga dialaminya saat bekerja. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan unsur pidana yang didukung bukti permulaan, termasuk hasil visum, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.
Dengan rampungnya BAP terhadap pelapor, fokus penyidik kini beralih pada pemeriksaan saksi-saksi dan pemanggilan pihak terlapor sebelum dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Nina)

