Kepala SD Negeri 007 Tamalantik Sosialisasikan Penggunaan Absensi Digital bagi ASN khususnya Pendidikan

Follow

Kepala SD Negeri 007 Tamalantik Sosialisasikan Penggunaan Absensi Digital bagi ASN khususnya Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 | Jumat, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T07:44:59Z
Sulawesi,detiksatu.com ll Mamasa, 31 Juli 2026 – Kepala SD Negeri 007 Tamalantik, Nurlia, S.Pd., menyampaikan informasi terkait penerapan absensi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan setelah mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa.

Menurut Nurlia, S.Pd., berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, bapak Albert M.Si dalam rapat yang berlangsung di aula Dinas Pendidikan, seluruh ASN di lingkungan pendidikan diwajibkan menggunakan aplikasi absensi digital sebagai bagian dari peningkatan disiplin dan pelayanan pendidikan.

Dalam penjelasannya, titik koordinat absensi bagi Korwil dan Pengawas berada di Kantor Dinas Pendidikan serta seluruh sekolah yang berada dalam wilayah kecamatan masing-masing. Sementara itu, titik koordinat absensi bagi kepala sekolah dan guru berada di sekolah tempat mereka bertugas.

Bagi kepala sekolah yang melaksanakan tugas luar, diwajibkan membuat dan mengunggah surat tugas yang telah ditandatangani oleh Koordinator Wilayah (Korwil). Sedangkan guru yang izin, melaksanakan tugas luar, atau mengikuti kegiatan kedinasan wajib mengunggah surat tugas yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

Selain itu, seluruh ASN yang terdiri atas PNS, PPPK Full Waktu, dan PPPK Paruh Waktu diwajibkan menginstal dan mengaktifkan aplikasi absensi digital. Namun demikian, aplikasi absensi khusus guru saat ini masih dalam tahap perbaikan oleh BKPP untuk menyesuaikan dengan jam kerja guru di sekolah.

“Sambil menunggu penyempurnaan aplikasi absensi khusus guru, seluruh tenaga pendidik tetap menggunakan aplikasi absensi yang berlaku saat ini,” ujar Nurlia, S.Pd.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa rancangan sistem absensi guru mengacu pada Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Dalam rancangan tersebut, guru hanya diwajibkan melakukan absensi masuk pada pukul 07.15 WITA dan absensi pulang pada pukul 13.30 WITA.

Nurlia, S.Pd. kembali menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan menggunakan aplikasi absensi yang ada saat ini hingga aplikasi khusus guru selesai diperbaiki dan diberlakukan secara resmi.oleh pemerintah dan BKKP

 Disampaikan pada sosialisasi peningkatan kapasitas pengelolaan dana bos itu hari,,saat rapat koordinasi di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa.
Penulis Abd Hakim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala SD Negeri 007 Tamalantik Sosialisasikan Penggunaan Absensi Digital bagi ASN khususnya Pendidikan

Trending Now

Iklan