LEBAK, DETIKSATU.COM || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan saat peliputan di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Menurut Syamsul Bahri, dugaan penghinaan terhadap wartawan tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Ia menilai, ketika seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlakuan yang dianggap merendahkan, hal itu juga menyangkut penghormatan terhadap profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Kami mengecam setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, aparat penegak hukum harus menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu," ujar Syamsul Bahri, Selasa (21/7/2026).
Ia mengapresiasi langkah Hotman Paris yang telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial. Namun, menurutnya, permintaan maaf merupakan ranah moral, sedangkan proses hukum tetap memiliki mekanisme yang harus
dihormati.
"Permintaan maaf adalah sikap yang patut diapresiasi. Akan tetapi, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun," tegasnya.
Syamsul juga mengapresiasi langkah PWI Pusat yang menempuh jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian sengketa sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap figur publik.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menambahkan, penerapan pasal-pasal hukum dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan sesuai prosedur hukum.
Menutup pernyataannya, Syamsul Bahri mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
"Wartawan hadir untuk mengawal kepentingan publik melalui penyampaian informasi yang benar. Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan berharap penanganannya dilakukan secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum," pungkasnya.(Jul)

