Lebak,detiksatu.com || Ketua FERADI WFI, Fam Fuk Tjhong, menyoroti polemik antara King Naga dan kuasa hukum Rumah Sakit Kartini yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai konflik antara pihak tertentu, melainkan harus menjadi evaluasi bersama terhadap sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan perlindungan.
Fam Fuk Tjhong menilai, pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu merupakan kewajiban yang harus dijamin oleh negara dan seluruh penyelenggara fasilitas kesehatan. Hal tersebut telah diatur dalam konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kekisruhan seperti ini merupakan gambaran bahwa masih ada persoalan dalam pemenuhan hak masyarakat. Pelayanan kesehatan bagi warga yang tidak mampu adalah kewajiban yang harus dijalankan sesuai amanat konstitusi, bukan sekadar aturan tertulis,” ujar Fam Fuk Tjhong kepada detiksatu.com, Selasa,(14/7/2026).
Ia menegaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak seharusnya mengambil langkah cepat apabila terjadi persoalan pelayanan kesehatan yang menyangkut masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir sebagai pihak yang memastikan hak warga terlindungi.
“Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah, maka perlu dilakukan koordinasi hingga pemerintah provinsi. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan justru kehilangan haknya karena tidak ada langkah perlindungan dari pemerintah,” katanya.
Fam Fuk Tjhong juga mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap rumah sakit memiliki kewajiban, di antaranya memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Selain itu, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan f, rumah sakit diwajibkan menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin serta melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, serta bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
“Rumah sakit bukan hanya tempat pelayanan medis yang berorientasi pada usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab kemanusiaan. Setiap penyelenggara rumah sakit harus memahami konsekuensi dan kewajiban sosial ketika mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan rumah sakit harus mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Kesehatan melakukan pengawasan secara maksimal terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak terjadi persoalan serupa di kemudian hari.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan pelayanan kesehatan terus berulang karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya penyelesaian yang menyeluruh,” pungkas Fam Fuk Tjhong.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan antara King Naga dan pihak Rumah Sakit Kartini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya penyelesaian yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jul)