Lebak,detiksatu.com || Kuasa hukum RS Kartini, Dr. (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penahanan pasien akibat belum melunasi biaya pelayanan rumah sakit.
Acep menegaskan, informasi yang disampaikan oleh Dedi Surnaga alias King Naga terkait dugaan penahanan pasien dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Minggu,(12/7/2026).
“Informasi yang disampaikan oleh Saudara King Naga terkait adanya penahanan pasien karena belum membayar biaya pelayanan adalah pernyataan yang tidak berdasar. Kami meminta yang bersangkutan memahami terlebih dahulu persoalan yang sebenarnya dan tidak menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta,” ujar Acep dalam keterangannya kepada media.
Ia menjelaskan, pasien yang dimaksud merupakan peserta BPJS Kesehatan, bukan pasien umum. Menurutnya, sebelum mendapatkan pelayanan di RS Kartini, pasien tersebut diketahui memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama kurang lebih tujuh tahun.
Setelah tunggakan tersebut dibayarkan, kata Acep, dalam proses verifikasi sistem BPJS Kesehatan masih muncul kewajiban pembayaran berupa denda pelayanan sebesar Rp3.354.300.
Menurutnya, denda tersebut merupakan ketentuan dari BPJS Kesehatan dan bukan biaya yang ditetapkan oleh pihak RS Kartini.
“Pihak rumah sakit sudah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien terkait mekanisme tersebut, dan keluarga pasien telah memahami penjelasan yang diberikan,” jelasnya.
Acep juga mempertanyakan dasar pernyataan yang disampaikan oleh King Naga terkait dugaan penahanan pasien tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah yang bersangkutan berbicara atas nama keluarga pasien atau pihak lain. Sebab informasi yang disampaikan telah menimbulkan persepsi yang tidak benar terhadap RS Kartini,” katanya.
Atas beredarnya pernyataan tersebut, pihak RS Kartini melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan karena dinilai dapat merugikan nama baik dan reputasi rumah sakit.
Pihak rumah sakit juga meminta Dedi Surnaga alias King Naga untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dedi Surnaga alias King Naga terkait klarifikasi dari kuasa hukum RS Kartini.
Media tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Jul)