LSIM Banten Akan Surati Gubernur Banten, Desak Penindakan Dugaan Galian Tanah Tak Berizin di Desa Citeras

Follow

LSIM Banten Akan Surati Gubernur Banten, Desak Penindakan Dugaan Galian Tanah Tak Berizin di Desa Citeras

Rabu, 22 Juli 2026 | Rabu, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T13:37:45Z


Lebak,detiksatu.com || Lembaga Swadaya Masyarakat Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Gubernur Banten untuk meminta tindakan tegas terhadap aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi perizinan di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ketua DPW LSIM Banten, Komeng Abdurrahman menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta kepastian bahwa seluruh kegiatan usaha pertambangan atau galian telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Rabu,(22/7/2026).

"Kami akan bersurat kepada Gubernur Banten agar segera memerintahkan instansi terkait melakukan pengecekan lapangan terhadap aktivitas galian tanah di Kampung Tutul, Desa Citeras. Apabila terbukti tidak memiliki izin, maka kami meminta agar aktivitas tersebut dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

LSIM Banten juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas usaha, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas galian tersebut.

Menurut LSIM, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan tidak berizinnya aktivitas tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSIM Banten Akan Surati Gubernur Banten, Desak Penindakan Dugaan Galian Tanah Tak Berizin di Desa Citeras

Trending Now

Iklan