LSM KPK RI Pekalongan Raya Desak Pemkab Pekalongan Tindak Lanjuti LHP BPK, Soroti Kelebihan Pembayaran DPUTARU Rp.919,96 Juta

Follow

LSM KPK RI Pekalongan Raya Desak Pemkab Pekalongan Tindak Lanjuti LHP BPK, Soroti Kelebihan Pembayaran DPUTARU Rp.919,96 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 | Jumat, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T10:38:09Z


Kajen,detiksatu.com II Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Cabang Pekalongan mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU), untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

LHP tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang dengan *Nomor: 55.A/LHP/XVIII.SMG/05/2025,* yang memuat sejumlah hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pada DPUTARU ditemukan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.919.966.000. Dari jumlah tersebut, hingga proses pemeriksaan berlangsung baru Rp.83.510.000 yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah. Dengan demikian, masih terdapat Rp.836.456.000 yang pada saat pemeriksaan belum dipulihkan dan menjadi bagian dari rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Ketua LSM KPK RI Cabang Pekalongan, Ali Rosidin, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap rekomendasi yang diberikan BPK wajib segera ditindaklanjuti demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Kami menilai ini merupakan kerugian keuangan negara yang nyata. Uang sebesar Rp836 juta itu adalah uang rakyat Kabupaten Pekalongan. Karena itu harus segera dikembalikan ke kas daerah apabila memang masih menjadi kewajiban sesuai hasil pemeriksaan BPK," ujar Ali Rosidin pada Jumat (24/7/2026).

Ia mengatakan, LSM KPK RI Cabang Pekalongan tidak ingin temuan tersebut berhenti hanya sebagai dokumen hasil audit. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen dengan menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada DPUTARU untuk meminta penjelasan mengenai rincian tindak lanjut atas seluruh temuan yang tercantum dalam LHP BPK.

Selain itu, LSM KPK RI Cabang Pekalongan juga akan mengirimkan surat kepada Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan agar menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPUTARU dan pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai progres penyelesaian rekomendasi BPK.

"Kami akan bersurat ke DPUTARU untuk meminta rincian tindak lanjut temuan BPK. Kami juga akan meminta Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar RDP agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan masyarakat mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah dijalankan," katanya.

Ali Rosidin menegaskan bahwa LSM KPK RI Cabang Pekalongan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian rekomendasi tersebut. Menurutnya, apabila dalam waktu 30 hari tidak terdapat kepastian mengenai tindak lanjut yang dilakukan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami akan kawal sampai tuntas. Jika dalam 30 hari tidak ada kepastian mengenai penyelesaian rekomendasi tersebut, kami tidak segan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Di samping itu, LSM KPK RI Cabang Pekalongan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan agar dikelola secara akuntabel, transparan, dan kredibel.

Menurut Ali Rosidin, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memastikan setiap rupiah uang daerah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Perlu diketahui, LHP BPK merupakan dokumen hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah yang berisi temuan serta rekomendasi perbaikan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. 

Adapun temuan dalam LHP BPK tidak serta-merta merupakan putusan adanya tindak pidana, melainkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan administrasi.(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM KPK RI Pekalongan Raya Desak Pemkab Pekalongan Tindak Lanjuti LHP BPK, Soroti Kelebihan Pembayaran DPUTARU Rp.919,96 Juta

Trending Now

Iklan