JAKARTA,DETIKSATU.COM || Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta segera menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Harus Sesuai Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang akan berlaku efektif mulai 29 Mei 2025, WNA di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sementara banyak WNA yang Domisili yang berbeda Maka pasport wajib di tahan waktu yang lama untuk investigasi ulang terhadap WNA
Baru baru ini sering terjadi Sebelum tahapan tersebut, WNA mendaftar permohonan izin lalu mereka sengaja pindah pindah tempat /pindah domisili maka kementerian imigrasi wajib tahan pasport milik WNA.
Diminta (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, harus tegas dalam menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk damage control, yaitu meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA.
"Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi.
Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,
Maka dari ini imigrasi wajib menahan pasport dan pulang kan ke asalnya serta tidak memberikan ruang cela untuk jasa kuasa hukum yang mengurus pasport terhadap WNA.
Imigrasi harus mencontohkan operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025,lalu
Karena kami menilai Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian, pada periode 2024 lalu terdapat 1.610 WNA, sedangkan pada periode Januari hingga April 2025 sebanyak 2.201 WNA.
Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan sebesar 36,71%. Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
Pasal 63 Ayat (2) menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. Namun sayangnya banyak sekali yang melanggar aturan izin domisili, maka imigrasi harus tindak tegas terhadap WNA.
Yuldi harus tegas mengimbau seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.
"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari".
Seperti yang di katakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebutkan,
"Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku".(Red)

