PJI Sulsel Desak APH Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar

PJI Sulsel Desak APH Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar

Biro Makassar
Jumat, 03 Juli 2026 | Jumat, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T06:03:10Z





MAKASSAR,DETIKSATU.COM ||
— Dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar terus menjadi sorotan publik. Isu yang belakangan viral dan ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk di berbagai warung kopi di Kota Makassar, dinilai telah mencoreng citra dunia pendidikan dan memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.


Sorotan terhadap kasus ini kembali menguat setelah Wakil Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, secara terbuka mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan, dan independen dalam menangani dugaan praktik transaksional jabatan yang kini menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Selatan.


Menurut Rizal, dugaan jual beli jabatan kepala sekolah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut integritas birokrasi, kualitas dunia pendidikan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum tidak membiarkan polemik tersebut berlalu tanpa adanya proses hukum yang jelas.


Rizal mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.


Ia menilai, semakin berkembangnya informasi di ruang publik menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian masyarakat luas sehingga membutuhkan penanganan yang terbuka dan akuntabel.


Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (1/7/2026), Rizal menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.


"Kasus ini harus dituntaskan di ranah hukum. Tidak boleh ada kesan tebang pilih atau perlindungan terhadap pihak tertentu," tegas Rizal.


Rizal menyebut, dalam berbagai pemberitaan dan pembahasan yang berkembang, dugaan tersebut turut menyeret nama sejumlah pihak, di antaranya Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, serta konsultan politik Wali Kota Makassar yang juga Ketua Kanvas Pilwalkot Makassar, Andi Taufiq Aris atau Ata, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar.


Menurutnya, seluruh pihak yang namanya disebut dalam polemik tersebut berhak memperoleh asas praduga tak bersalah. Namun demikian, aparat penegak hukum tetap perlu melakukan klarifikasi dan pendalaman secara objektif terhadap seluruh informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.


Selain meminta penegakan hukum berjalan maksimal, Rizal juga menantang Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan dugaan praktik korupsi maupun penyalahgunaan jabatan.


Ia menilai, apabila terdapat pejabat yang namanya menjadi perhatian dalam proses penyelidikan, maka kepala daerah perlu mempertimbangkan langkah-langkah administratif guna menjaga objektivitas proses hukum.


Rizal mengungkapkan bahwa Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar sebelumnya juga telah meminta agar pihak yang disebut dalam polemik tersebut dicopot sementara dari jabatannya demi kepentingan penyelidikan.


"Pertanyaannya, apakah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berani mengambil langkah tegas mencopot konsultan politiknya sendiri dari jabatannya di PDAM?" ujarnya.


Lebih lanjut, Rizal menilai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar Komisi D DPRD Kota Makassar telah membuka sejumlah informasi yang layak menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.


Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam forum resmi DPRD tidak boleh berhenti sebagai konsumsi politik semata, melainkan harus menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum dalam mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.


"Dari hasil RDP, nama Ata diduga ikut disebut dalam pusaran dugaan jual beli jabatan Kepsek SD. Ini tidak boleh berhenti hanya sebagai konsumsi rapat politik. APH harus turun," katanya.


Rizal juga mempertanyakan sejauh mana keberanian aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.


Ia berharap Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun Dirkrimsus Polda Sulsel mampu menunjukkan profesionalisme dan independensi dalam menangani perkara yang telah menjadi perhatian publik.


Menurutnya, masyarakat tidak ingin melihat kasus tersebut berakhir tanpa kepastian hukum sebagaimana sejumlah dugaan perkara lain yang sempat menjadi sorotan publik namun kemudian tidak lagi terdengar perkembangan penanganannya.


"Jangan sampai kasus ini bernasib seperti dugaan korupsi seragam sekolah gratis yang sempat ramai lalu seolah mati suri di APH Sulsel. Publik tentu tidak ingin penegakan hukum hanya keras di awal lalu menghilang di tengah jalan," ujarnya.


Rizal menegaskan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan saat ini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, independen, serta bebas dari segala bentuk intervensi dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan dunia pendidikan.


Ia menilai, penanganan perkara tersebut akan menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keseriusan aparat penegak hukum memberantas dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di daerah.


"Kalau kasus ini mandek, publik akan semakin kehilangan kepercayaan. Karena itu, APH harus membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di Sulawesi Selatan," tutup Rizal.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam polemik tersebut terkait pernyataan Rizal Rahman. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PJI Sulsel Desak APH Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar

Trending Now

Iklan