Pontianak,detiksatu.com || Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat secara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dialami seorang anak perempuan di Kota Pontianak. Laporan tersebut telah diregistrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalbar dengan Nomor: LP/B/156/VII/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 23 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 25 November 2025 di Kota Pontianak. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial A.P. disebut sebagai pihak terlapor. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat.
Selain dugaan tindak pidana kekerasan seksual, laporan tersebut juga memuat dugaan perekaman tanpa persetujuan korban serta dugaan ancaman menggunakan rekaman tersebut. Seluruh materi yang tercantum dalam laporan kini menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalimantan Barat karena telah menerima dan meregistrasi laporan tersebut. Keluarga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memohon atensi khusus dari Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., agar proses hukum dapat berjalan optimal.
"Kami percaya kepolisian akan menangani perkara ini secara serius. Harapan kami agar seluruh fakta dapat diungkap secara terang, korban memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan yang layak, serta proses hukum berjalan secara adil tanpa intervensi dari pihak mana pun," ujar perwakilan keluarga korban.
Keluarga korban juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas korban. Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait materi laporan tersebut. Oleh karena itu, detiksatu.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keluarga berharap perkara ini dapat ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.