Melawi,detiksatu.com || Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga menggunakan jeriken kembali menjadi sorotan. Tim investigasi yang berada di lapangan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.48 WIB mendokumentasikan sebuah truk yang diduga melakukan pengisian Solar di SPBU 66.0624 Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, terlihat sebuah truk membawa sejumlah jeriken di bagian bak kendaraan. Selang pengisian BBM tampak terhubung ke kendaraan, sementara beberapa jeriken berada di sekitar area dispenser.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, BBM yang sedang diisi diduga merupakan Solar yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam jeriken yang telah disiapkan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM, khususnya apabila Solar yang diisi merupakan BBM bersubsidi. Sebab, penyaluran BBM bersubsidi memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas kendaraan yang membawa jeriken untuk mengisi BBM di SPBU tersebut bukan kali pertama terlihat. Menurutnya, pengawasan terhadap penyaluran BBM perlu diperketat agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Tim investigasi menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum. Pemeriksaan secara menyeluruh dinilai penting guna memastikan apakah aktivitas yang terekam telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
Apabila pengisian Solar menggunakan jeriken dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Oleh karena itu, investigasi dan pengawasan dari instansi yang berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan teknis yang diterbitkan pemerintah dan BPH Migas.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 66.0624 Batu Nanta terkait aktivitas pengisian Solar menggunakan jeriken tersebut.
Hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPBU maupun instansi terkait akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.