Tanggapan Kepala Dishub Kota Pekalongan Tentang LHP BPK Tahun 2024 Terkait Tagihan PJU

Follow

Tanggapan Kepala Dishub Kota Pekalongan Tentang LHP BPK Tahun 2024 Terkait Tagihan PJU

Rabu, 29 Juli 2026 | Rabu, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T04:18:34Z
Pekalongan,detiksatu.com II Menanggapi pemberitaan disalah satu media online adanya dugaan pemborosan tagihan penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekalongan sebagaimana data laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dalam dokumen LHP BPK nomor: 57.A/LHP/XVIII.SMG/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang menyebutkan bahwa realisasi belanja listrik PJU sistem Abonemen belum didukung perhitungan yang akurat. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat .S.SIT.M.T menerangkan bahwa dengan adanya LHP BPK tahun 2024 pihak nya telah menindak lanjut beberapa langkah diantaranya melakukan verifikasi di lapangan dan rekonsiliasi atas tagihan PJU sejak pendataan awal. 
" Kami telah menindak lanjuti dan melakukan langkah langkah terkait tagihan PJU yaitu dengan melakukan verifikasi di lapangan dan berkordinasi dengan pihak PLN serta melakukan kesepakatan bersama untuk penyesuaian tagihan baik dengan sistem Abonemen maupun meterisasi" terang Restu saat ditemui pada Rabu(29/7). 

Restu menjelaskan bahwa dari hasil koordinasi , verifikas dan rekonsiliasi dengan pihak PLN berhasil melakukan penurunan tagihan sekitar 35%( tiga puluh lima persen) dari bulan Juli 2023 hingga Juli 2026.
" Untuk hasil rekonsiliasi menghasilkan penghematan anggaran PJU sebesar lebih kurang 2 Milyar pertahun yaitu dari tahun 2023 ke tahun 2025" jelasnya. 

Sekedar diketahui bahwa untuk realisasi tagihan PJU Kota Pekalongan sebagai berikut :
1. Tahun 2023 Rp. 14.984.363.861,-
2. Tahun 2024 Rp. 14.906.006.500,-
3. Tahun 2025 Rp. 12.884.890.664,-
4 Tahun 2026 semester I dari bulanJanuari s/d Juli 2026 sebesar Rp. 5.918.104.223,-
Selanjutnya dikatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan verifikasi di lapangan dan melakukan rekonsiliasi agar tagihan listrik PJU tidak sampai membebani APBD.(Ali)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapan Kepala Dishub Kota Pekalongan Tentang LHP BPK Tahun 2024 Terkait Tagihan PJU

Trending Now

Iklan