Temenggung Kayan Mendalam Minta Hak Tanah Masyarakat Adat Diperjuangkan Pasca Pencabutan Izin PT Toras

Follow

Temenggung Kayan Mendalam Minta Hak Tanah Masyarakat Adat Diperjuangkan Pasca Pencabutan Izin PT Toras

Rabu, 29 Juli 2026 | Rabu, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T05:02:34Z

Kapuas hulu,detiksatu.com || Temenggung Kayan Mendalam, Benediktus Himaang, kembali menyuarakan pentingnya pengakuan hak atas tanah masyarakat adat Kayan dan Bukat yang selama ini telah mengelola lahan secara turun-temurun di wilayah Sungai Mendalam, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepada detiksatu.com, Benediktus Himaang mengatakan dirinya selama ini terus memperjuangkan hak masyarakat adat atas tanah yang telah dikelola oleh masyarakat Kayan dan Bukat Mendalam.

Menurut Benediktus, pada 28 Juli 2026, dirinya menerima kunjungan silaturahmi dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi, serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan di kediamannya.
Ia menjelaskan, kunjungan tersebut berkaitan dengan peninjauan aktivitas masyarakat di kawasan bekas areal PT Toras, yang izinnya, menurut keterangan narasumber, telah dicabut oleh pemerintah pada 3 Maret 2023.

"Dalam pertemuan itu saya menyampaikan agar hak-hak masyarakat adat benar-benar diperhatikan, terutama tanah yang sudah ditanami pohon buah, karet, dan tanaman lainnya yang telah berusia puluhan hingga ratusan tahun," ujar Benediktus.

Ia juga meminta agar pemerintah melalui instansi terkait menyampaikan usulan kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Sosial untuk melakukan penataan kembali wilayah masyarakat adat.

Menurutnya, lahan yang selama ini telah dikelola masyarakat adat namun masih berstatus kawasan hutan produksi, hutan lindung maupun kawasan hutan lainnya perlu dikaji sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

"Masyarakat adat tidak hanya ingin diberi kesempatan mengelola lahan, tetapi juga berharap memperoleh hak yang sah atas tanah yang telah menjadi sumber kehidupan mereka sejak lama," kata Benediktus.

Selain itu, Benediktus berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan batas kawasan agar masyarakat adat Bukat dan Kayan memahami wilayah yang dapat dikelola sesuai ketentuan, sekaligus menghindari potensi konflik maupun pelanggaran terhadap kawasan hutan yang dilindungi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Temenggung Kayan Mendalam Minta Hak Tanah Masyarakat Adat Diperjuangkan Pasca Pencabutan Izin PT Toras

Trending Now

Iklan