Tanggapi Kasus Uun, Komeng Abdurrahman Tekankan Etika Kritik dan Supremasi Hukum

Follow

Tanggapi Kasus Uun, Komeng Abdurrahman Tekankan Etika Kritik dan Supremasi Hukum

Redaksi
Minggu, 19 Juli 2026 | Minggu, Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T02:38:50Z
LEBAK, DETIKSATU.COM || Ketua Lembaga Swadaya Independen Masyarakat (LSIM) Banten, Komeng Abdurrahman, angkat bicara terkait peristiwa yang menimpa aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang videonya beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.

Komeng yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Menurutnya, perbedaan pendapat dan kritik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, penyampaian kritik tetap harus dilakukan secara santun dan beretika, terlebih apabila ditujukan kepada pejabat publik atau anggota legislatif.

"Saya prihatin atas kejadian yang menimpa saudara Uun. Di sisi lain, saya juga mengingatkan kepada seluruh aktivis maupun masyarakat agar dalam menyampaikan kritik tetap menggunakan bahasa yang baik, santun, dan tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang. Kritik boleh, tetapi harus disampaikan secara beradab," ujar Komeng kepada detiksatu.com, Minggu,(19/7/2026).

Meski demikian, Komeng menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan apabila terdapat tindakan yang mengarah pada intimidasi, kekerasan, maupun aksi premanisme sebagai bentuk respons terhadap kritik atau perbedaan pendapat.

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh ucapan atau pernyataan seseorang, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

"Saya tidak setuju apabila persoalan seperti ini diselesaikan dengan cara-cara yang mengarah pada premanisme atau main hakim sendiri. Indonesia adalah negara hukum. Jika ada yang merasa dirugikan, laporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Komeng berharap aparat penegak hukum dapat mengusut peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Lebak untuk menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan dialog, serta menghormati proses hukum tanpa terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar. DETIKSATU.COM masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapi Kasus Uun, Komeng Abdurrahman Tekankan Etika Kritik dan Supremasi Hukum

Trending Now

Iklan