UKW Bukan Kewajiban Mutlak Wartawan: PWI Kab Bogor Tidak Punya Kepasitas Melarang Bicara Tanpa UKW Kena Pidana

UKW Bukan Kewajiban Mutlak Wartawan: PWI Kab Bogor Tidak Punya Kepasitas Melarang Bicara Tanpa UKW Kena Pidana

Redaksi
Jumat, 10 Juli 2026 | Jumat, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T11:55:50Z
Jakarta, detiksatu.com || Pimpinan redaksi detiksatu.com menegaskan bahwa Dewan Pers menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap wartawan, melainkan hak untuk memperoleh pengakuan kompetensi secara resmi dari negara, maka PWI kabupaten Bogor tidak boleh asal bicara, wartawan tanpa UKW bisa di pidana, kata kata dipidana ini sangat di sayangkan sekali, PWI harusnya mengajak seluruh wartawan untuk mengikuti UKW, bukan memecah bela sesama wartawan dan mengancam wartawan.

Penegasan tanpa UKW dipidana tersebut disampaikan pimpinan redaksi detiksatu.com menanggapi anggapan keliru di masyarakat yang kerap menjadikan sertifikat UKW sebagai satu-satunya tolok ukur keabsahan wartawan.
“PWI kabupaten Bogor harus ingat ini, UKW itu bukan kewajiban. UKW adalah hak wartawan. Negara memberi ruang bagi wartawan untuk diuji kompetensinya, bukan memaksa,” tegas Muis pada (10/7/26)

Meski demikian, ia menegaskan bahwa wartawan tetap harus memenuhi syarat utama, yakni menghasilkan produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik dan Undang-Undang Pers.

UKW Alat Penyaring, Bukan Penentu Tunggal
Menurut Muis , UKW berfungsi sebagai instrumen penyaring kompetensi, terutama untuk membedakan wartawan profesional dengan pihak yang hanya mengaku wartawan tanpa karya jurnalistik yang jelas.

“UKW itu sangat membantu menyaring. Dari proses ujiannya terlihat siapa yang kompeten dan memahami etika jurnalistik,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa ketiadaan sertifikat UKW tidak otomatis menjadikan seseorang bukan wartawan, selama yang bersangkutan bekerja sesuai kaidah jurnalistik.

Produk Jurnalistik Tetap Jadi Ukuran Utama
Muis kembali menegaskan bahwa produk jurnalistik merupakan tolok ukur paling mendasar dalam menilai status seorang wartawan. “Wartawan itu dinilai dari karyanya. Bukan dari pengakuan, bukan dari kartu pers semata, dan bukan hanya dari UKW,” katanya.

Lanjut pimpinan redaksi detiksatu.com ratusan Hingga ribuan ahli pers di berbagai daerah yang bertugas menilai apakah suatu karya memenuhi unsur produk jurnalistik atau tidak ketika terjadi sengketa, maka PWI kabupaten Bogor harus pertanggung jawabkan atas narasi hoax dan memecah belah wartawan.

Perlindungan Hukum Tetap Bersyarat
Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi tetap bersyarat, yakni hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara benar.

“Kalau bukan produk jurnalistik, silakan diproses dengan aturan hukum lain. Tapi kalau itu produk jurnalistik, harusnya ada mekanisme melalui dewan pers.pungkasnya .(Muis) 

Selanjutnya simak video berikut:


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UKW Bukan Kewajiban Mutlak Wartawan: PWI Kab Bogor Tidak Punya Kepasitas Melarang Bicara Tanpa UKW Kena Pidana

Trending Now

Iklan