Penganiayaan itu dilaporkan pada Kamis (23/7/2026).
Kronologi bermula saat pelaku bertemu dengan korban untuk mengklarifikasi hubungan keduanya.
"Pada awalnya terlapor mendatangi pelapor ke TKP dengan tujuan untuk mengklarifikasi terkait hubungan pelapor dengan terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka dalam keterangannya, Senin (27/7).
Singkatnya, keduanya kemudian mengalami cekcok. Pelaku memeras telapak tangan korban dan melakukan penganiayaan secara bertubi-tubi terhadap korban.
"Selanjutnya dikarenakan handphone terlapor rusak, terlapor mengatakan 'HP gua mati, gua mau benerin HP gua ke atas'. Beberapa menit kemudian terlapor kembali ke TKP dan terjadilah cekcok kembali," jelasnya.
Setelah cekcok, pelaku pun emosi dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Imbasnya korban mengalami luka lebam di seluruh wajah.
Tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan pelaku MFR di Kelapa Dua, Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pelaku dibawa ke Polres Metro Depok guna penyidikan lebih lanjut.

