Jakarta,detiksatu.com || Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (YIM) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aturan dan lembaga penegak hukum tanpa dibarengi kesadaran etika serta moral masyarakat.
Menurut Yusril, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai, mulai dari undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, praktik korupsi hingga kini masih terus terjadi.
“Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral,” kata Yusril saat memberikan sambutan pada peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Ahad (19/07/2026).
Yusril menjelaskan bahwa pengalaman panjangnya dalam merancang berbagai peraturan perundang-undangan membuatnya menyadari bahwa penegakan hukum semata tidak akan cukup.
“Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kesadaran moral tidak dapat dibentuk hanya melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Hal itu harus bertumpu pada nilai-nilai etika yang bersumber dari ajaran agama.
“Puluhan tahun saya belajar hukum tata negara, dari dosen biasa sampai menjadi guru besar. Tetapi saya tahu bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini,” kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril berpandangan bahwa pendidikan etika perlu ditanamkan sejak usia dini. Langkah ini penting agar lahir generasi yang mematuhi hukum atas dorongan hati nurani, bukan semata karena takut sanksi.
“Kalau ditanya pada saya sekarang, apakah kita membangun negara dengan kepastian hukum dan keadilan tanpa korupsi, tanpa manipulasi, tanpa suap-menyuap itu bisa selesai dalam waktu singkat? Saya pesimis. Saya mengatakan mungkin perlu satu dua generasi untuk menanamkan persoalan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari pendidikan karakter yang kuat. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesadaran etika sebagai landasan utama dalam menaati hukum.
“Generasi sekarang biarlah pelan-pelan berlalu, tetapi kita harus mulai dari pendidikan sejak kecil. Di sekolah-sekolah kita harus memberikan pengajaran etika yang kokoh agar lahir generasi masa depan yang patuh kepada etika dan hukum, bukan karena takut kepada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut kepada hati nuraninya sendiri,” tuturnya.[]

