7.748 KPM Terindikasi Judi Online,Ini Penjelasan Dinas Sosial Pasaman Barat

7.748 KPM Terindikasi Judi Online,Ini Penjelasan Dinas Sosial Pasaman Barat

Agustus 24, 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T10:25:52Z

Pasaman Barat,detiksatu.com || Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat memberikan klarifikasi kepada Detiksatu.com, Senin (24/8/2026), terkait perubahan status penerima bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya dipertanyakan sejumlah warga.

Dinsos Pasaman Barat menyebut, hasil pemadanan data Triwulan III menemukan 7.748 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Namun, data tersebut belum menjadi penetapan bahwa KPM bersangkutan terbukti melakukan judi online atau otomatis dicoret dari bansos, karena masih harus melalui proses klarifikasi.

Pada Triwulan II, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Pasaman Barat tercatat sebanyak 16.087 KPM, sementara penerima bantuan Sembako mencapai 29.971 KPM.

Dinsos menjelaskan, KPM yang masuk dalam data terindikasi judi online memiliki dua mekanisme klarifikasi, yakni sanggah judi online dan stop judi online. Prosesnya dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG Nagari, pendamping sosial PKH di kecamatan, maupun Dinas Sosial.

Bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online atau menemukan ketidaksesuaian data, dapat mengajukan sanggah melalui operator SIKS-NG Nagari dan pendamping sosial PKH. Pengajuan dapat dilengkapi dengan berita acara klarifikasi yang ditandatangani Wali Nagari.

Sementara bagi KPM yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, tersedia mekanisme stop judi online sebagai bentuk komitmen menghentikan aktivitas tersebut. KPM diminta menandatangani surat pernyataan tobat judi online bermeterai, melampirkan bukti tangkapan layar penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, serta foto rumah.

Kepala Dinas Sosial Pasaman Barat, Ns. Vanvoni Gorbi, S.Kep., M.K.M., mengimbau masyarakat yang masuk dalam data indikasi tersebut agar tidak panik dan memanfaatkan mekanisme klarifikasi yang tersedia.

Dinsos berharap masyarakat memberikan informasi dan dokumen yang benar agar proses pemutakhiran data bansos berlangsung akurat dan bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjawab pemberitaan Detiksatu.com sebelumnya mengenai pertanyaan warga terkait perubahan status penerima bansos, apakah disebabkan kenaikan desil kesejahteraan atau pemadanan data judi online.

Pada akhirnya, data indikasi perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemadanan yang masih membutuhkan klarifikasi. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru memberikan stigma kepada penerima bansos, sementara KPM yang merasa datanya tidak sesuai dapat menggunakan ruang klarifikasi yang telah disediakan pemerintah.
(Riski Habibi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 7.748 KPM Terindikasi Judi Online,Ini Penjelasan Dinas Sosial Pasaman Barat

Trending Now