Akses Informasi Terbatas, Kacab Bank Mandiri Gunungsitoli Sulit Dijangkau Saat Masyarakat Cemas

Akses Informasi Terbatas, Kacab Bank Mandiri Gunungsitoli Sulit Dijangkau Saat Masyarakat Cemas

Agustus 28, 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T05:52:52Z

Gunungsitoli,detiksatu.com || Upaya awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Gunungsitoli di jalan diponegoro Kota Gunungsitoli terkait isu pemblokiran rekening nasabah secara sepihak berulang kali menemui jalan buntu. 

Dalam dua kali kunjungan terpisah, pejabat tertinggi di cabang tersebut tidak dapat ditemui, dan informasi yang berkaitan dengan prosedur pelayanan serta perlindungan nasabah pun sulit diperoleh.
 
Berdasarkan keterangan petugas keamanan (Satpam) yang bertugas di lokasi, pada kunjungan pertama, Kepala Cabang dikabarkan sedang mengikuti rapat atau pertemuan. Saat awak media kembali mendatangi kantor cabang tersebut pada hari berikutnya, penjelasan yang diberikan justru berubah Kacab disebut sedang pergi ke lapangan dan tidak berada di kantor.
 
“Saat ini Bapak Kepala Cabang tidak ada di tempat, sedang ke lapangan,” demikian penuturan Satpam Bank Mandiri Gunungsitoli saat dimintai keterangan, Senin (28/8/2026). Penjelasan ini serupa dengan informasi yang diberikan pada kunjungan sebelumnya, di mana pejabat tersebut dikabarkan sedang mengikuti pertemuan.
 
Selain sulitnya menemui pimpinan cabang, awak media juga mencatat adanya kesulitan mendapatkan informasi terkait pelayanan dan prosedur yang menjadi hak nasabah. Ketika ditanya mengenai prosedur pemblokiran rekening, dasar hukum, serta mekanisme pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan, petugas di lokasi merujuk sepenuhnya kepada pimpinan yang tidak ada di tempat, sehingga informasi yang transparan dan memadai tidak dapat diperoleh langsung.
 
Isu pemblokiran rekening sepihak yang sedang mencuat di tingkat nasional memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat Kepulauan Nias. Banyak warga terutama petani, nelayan, dan pedagang kecil mulai merasa cemas menabung di bank, bahkan ada yang menarik dana mereka secara massal karena takut rekeningnya tiba-tiba diblokir tanpa penjelasan yang jelas.
 
Menyikapi hal tersebut, Yason Yonata Gea, S.Pd, selaku Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat, memberikan pernyataan tegas Jumat (28/8/2026)
 
“Kewajiban bank bukan hanya menyimpan uang nasabah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan transparansi. Berdasarkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. Pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada permintaan tertulis dari aparat penegak hukum, PPATK, atau OJK, serta nasabah wajib diberitahu alasan dan dasar hukumnya secara tertulis,” tegas Yason Yonata Gea.
 
Ia menambahkan, semakin sulitnya masyarakat mengakses informasi dari pihak bank, semakin menggerus kepercayaan yang sudah dibangun selama bertahun-tahun.
 
“Di daerah seperti Nias, di mana akses informasi dan sarana pengaduan masih terbatas, transparansi pihak bank menjadi semakin penting, bukan sekadar prosedur administratif. Jika pimpinan cabang sulit ditemui dan informasi sulit diperoleh, maka masyarakat berhak bertanya: apa yang sebenarnya ditutupi? Kepercayaan masyarakat tidak boleh diuji dengan sikap menutup diri dari komunikasi,” ujarnya.
 
Lebih lanjut Yason mengingatkan bahwa uang yang dititipkan nasabah di bank adalah uang rakyat yang dilindungi hukum. Setiap pembatasan akses terhadap rekening harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diverifikasi, dan nasabah berhak diberi kesempatan untuk menjelaskan sebelum tindakan tersebut diambil.
 
“Jika bank tidak mampu menjelaskan prosedur secara terbuka, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa uang mereka aman? Kehadiran kantor cabang bukan sekadar transaksi tarik-tabung, melainkan menjamin keadilan dan perlindungan bagi setiap nasabah. Menghindari konfirmasi justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang sengaja tidak ingin diketahui publik,” tambahnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Cabang Bank Mandiri Gunungsitoli belum memberikan tanggapan apa pun terkait isu yang menjadi kekhawatiran banyak nasabah di wilayah Kepulauan Nias. 

Awak media akan terus berupaya menjalin komunikasi dengan pihak manajemen Bank Mandiri Cabang Gunungsitoli guna mendapatkan penjelasan yang transparan dan menjawab keresahan masyarakat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akses Informasi Terbatas, Kacab Bank Mandiri Gunungsitoli Sulit Dijangkau Saat Masyarakat Cemas

Trending Now