Pekalongan,detiksatu.com II Salah satu desa di Kabupaten Pekalongan, yang untuk sementara disebut dengan inisial Desa K, dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan oleh aktivis antikorupsi, Zaenuri.
Laporan tersebut disampaikan sekitar pukul 10.10 WIB. Pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah upaya yang sebelumnya telah ditempuh untuk memperoleh informasi dan klarifikasi terkait pengelolaan pemerintahan serta penggunaan anggaran di desa tersebut.
Zaenuri menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik dan surat permohonan klarifikasi kepada pemerintah desa. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
“Kami sudah berkirim surat secara resmi terkait permohonan informasi publik dan klarifikasi. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada jawaban atau tanggapan dari pihak desa. Karena itu kami mengambil langkah berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Zaenuri.
Tidak berhenti sampai di situ, Zaenuri juga telah mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi publik tersebut. Surat keberatan itu menjadi bentuk tindak lanjut karena informasi yang dimohonkan sebelumnya tidak mendapatkan respons dari pemerintah desa.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terlebih ketika informasi tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, APBDes, aset desa, maupun sumber keuangan lainnya yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Desa harus transparan dalam penggunaan Dana Desa maupun anggaran lainnya yang berkaitan dengan keuangan negara. Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Zaenuri menambahkan, pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Laporan disampaikan agar pihak yang berwenang dapat melakukan telaah, verifikasi, dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum, apabila memang terdapat dugaan penyimpangan.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa serta menelusuri alasan tidak ditanggapinya permohonan informasi publik dan surat keberatan yang telah disampaikan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Prinsipnya sederhana, apabila pengelolaan anggaran desa sudah dilaksanakan dengan benar dan transparan, tentu tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Zaenuri.
Pelaporan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.(AR)