LOMBOK,DETIKSATU.COM || Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Lombok menggelar diskusi dan pembacaan situasi terkait kondisi di Tanah Papua, Sabtu (16/8/2026). Dalam forum tersebut, AMP menyoroti masih berlangsungnya konflik, pelanggaran HAM, dan dampak operasi militer di Papua.
Kegiatan ini digelar bertepatan dengan 64 tahun Perjanjian New York 15 Agustus 1962. AMP menyebut perjanjian tersebut sebagai titik awal persoalan politik Papua yang belum terselesaikan.
Soroti Korban Sipil dan Operasi Militer
AMP menilai warga sipil Papua masih menjadi korban dalam situasi konflik yang berlangsung sejak 1960-an. Menurut mereka, berbagai operasi militer yang dilakukan sejak era Trikora 1961 hingga Operasi Koops Habema 2024-2026 telah berdampak pada masyarakat sipil.
“Papua menyimpan banyak cerita tentang kehilangan. Ada keluarga yang kehilangan anggota keluarga dan tidak mengetahui di mana mereka berada atau dimakamkan dalam diskusi tersebut, ujar perwakilan AMP.
AMP juga menyinggung laporan dari badan HAM PBB yang mencatat adanya dugaan pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan paksa, dan pengungsian masyarakat adat Papua. AMP menekankan pentingnya penyelidikan yang efektif dan pemulihan bagi korban.
Indonesia pelanggaran Ham: Kasus di Nduga
Dalam diskusi, AMP menyoroti situasi di Kabupaten Nduga. Mereka menyebut sejak Operasi Pembebasan Sandera Mapenduma 1996, hingga operasi militer 2018-2026, banyak warga Nduga meninggalkan kampung halaman.
Data yang disampaikan AMP menyebut warga dari 32 distrik dan 248 kampung di Nduga mengungsi ke Jayawijaya, Lanny Jaya, Mimika, dan wilayah lain di Papua Pegunungan. Aktivitas warga di bidang kebun, pasar, dan ekonomi disebut terganggu akibat penjagaan ketat aparat.
Hal serupa juga disebut terjadi di Intan Jaya, Puncak, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan wilayah lain di Papua.
Tolak Proyek Strategis Nasional
AMP juga menolak sejumlah rencana eksploitasi sumber daya alam di Papua yang dinilai mengancam tanah adat dan kehidupan masyarakat. Proyek yang disorot antara lain Blok Wabu di Intan Jaya, Blok Warim di Nduga, Kawasan Ekonomi Sorong, PSN di Fakfak, Merauke, Boven Digoel, Kerom, dan Sarmi.
“Negara tidak hanya membunuh melalui senjata, tetapi juga melalui kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat,” kata AMP.
Desak Dialog dan Penentuan Nasib Sendiri
Menutup diskusi, AMP menegaskan solusi demokratis bagi Papua adalah memberikan hak penentuan nasib sendiri. Mereka merujuk pada Proklamasi Papua 1 Desember 1961 yang dinilai tidak bertentangan dengan hukum internasional tentang hak setiap bangsa menentukan nasibnya.
AMP juga mengecam pembubaran paksa aksi damai di Jayapura pada 15 Agustus 2026 yang disebut menimpa dua mahasiswa Universitas Cenderawasih.
“Papua membutuhkan perdamaian yang mendengarkan korban, mencari kebenaran, dan menghormati martabat manusia. Luka yang tidak didengarkan akan terus menjadi luka,” tegas AMP.
Penulis: iali Karunggu | Lombok, 16 Agustus 2026
Reports. Saranus kogoya