Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Bondowoso setelah laporan resmi diterima pada 19 Juni 2026. Polisi telah menetapkan seorang karyawan koperasi berinisial AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, sebagai tersangka.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, dugaan penyimpangan terungkap ketika tim audit internal perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap data pembayaran angsuran nasabah di kantor KSP Multi Daya Sentosa Jatim, Ruko AB Perumahan Poncogati Regency, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami.
"Dari hasil audit ditemukan adanya selisih antara catatan administrasi koperasi dengan pengakuan sejumlah nasabah. Mereka mengaku telah membayar angsuran, namun dana tersebut tidak tercatat masuk ke kas perusahaan," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Penyidik kemudian mendalami temuan tersebut dan menemukan dugaan bahwa uang hasil penagihan yang diterima tersangka tidak disetorkan kepada koperasi. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan aset perusahaan. Satu unit sepeda motor Honda Revo milik koperasi diduga digadaikan tanpa izin. Hingga kini kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Revo, kwitansi tanda terima, dokumen hasil audit internal, serta bukti transfer yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya nasabah koperasi maupun lembaga keuangan, agar selalu memastikan setiap transaksi disertai bukti pembayaran resmi.
"Jangan pernah mengabaikan hal-hal yang mencurigakan dalam transaksi keuangan. Simpan bukti pembayaran dan segera laporkan apabila menemukan kejanggalan agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
AKBP Aryo Dwi Wibowo menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan aset koperasi yang diduga telah dialihkan. Polisi berharap seluruh kerugian dapat dipulihkan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Wiwik)