JEMBER , detiksatu.com || Jangan sembarang pasang baliho di Jember. Pemkab Jember mulai menyikat media promosi luar ruang yang dipasang tanpa izin atau mengganggu fasilitas umum. Puluhan banner, spanduk, dan baliho diturunkan dalam operasi penertiban, Senin (10/8/2026).
Penertiban dilakukan Satgas Infrastruktur bersama personel gabungan dengan menyasar sejumlah titik di Kecamatan Sumbersari. Kawasan Kebonsari menjadi salah satu sasaran utama.
Tak berhenti di sana.
Petugas bergerak menyisir sejumlah ruas jalan utama yang menjadi urat nadi aktivitas warga. Mulai Jalan Letjen Pandjaitan, Jalan Karimata, Jalan Jawa, Jalan Sumatera, Jalan Kalimantan hingga Jalan Mastrip.
Baliho dan banner yang dianggap melanggar ketentuan langsung dicopot.
Termasuk reklame insidental, papan iklan permanen, spanduk hingga pamflet yang dipasang tanpa izin maupun berada di lokasi yang mengganggu kepentingan publik.
Sekretaris Satpol PP Jember Siswanto mengatakan, operasi sengaja dibagi menjadi dua tim agar penertiban bisa dilakukan secara simultan.
“Pelaksanaan operasi di lapangan dipecah menjadi dua tim operasional. Pembentukan dua kelompok kerja ini bertujuan agar proses penyisiran di sepanjang jalan-jalan utama dapat berlangsung efektif,” ujarnya.
Tim pertama menyisir kawasan Kebonsari.
Sedangkan tim kedua bergerak di jalur Letjen Pandjaitan hingga Mastrip. Kawasan sekitar kampus juga menjadi perhatian karena banyak ditemukan media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Penertiban bukan semata soal mempercantik wajah kota. Keberadaan baliho yang dipasang sembarangan, terutama di ruas dengan lalu lintas padat, dinilai dapat mengganggu pandangan pengguna jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Karena itu, petugas tak hanya menertibkan reklame berukuran besar.
Media promosi yang menempel atau berdiri di ruang publik tanpa memperhatikan aturan juga ikut dibersihkan.
Siswanto menyebut operasi tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah. Sinergi lintas sektor dibutuhkan agar penertiban tidak berhenti pada pencopotan reklame, tetapi sekaligus memastikan ruang publik kembali tertata.
“Rangkaian kegiatan ini dapat berjalan dengan baik berkat sinergi antara jajaran Satpol PP dan personel gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah,” katanya.
Dari operasi tersebut, puluhan media promosi berhasil diturunkan. Seluruh banner, spanduk, dan baliho hasil penertiban kemudian diamankan oleh Satgas Infrastruktur.
Pemkab Jember memberi pesan jelas: ruang publik bukan papan iklan gratis. Reklame boleh dipasang, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku.
(Wiwik)