Bekasi,detiksatu.com || Sangat tepat Bapak tegaskan. Rekan sesama profesi yang menyebarkan foto orang lain di grup tanpa izin itu jelas tidak paham etika jurnalistik sekaligus melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Senin.(10/8/2026)
PELANGGARAN ETIKA JURNALISTIK
Sesuai Kode Etik Jurnalistik — Pasal 4:
"Wartawan menghormati hak privasi dan martabat narasumber. Wartawan tidak mengambil atau menggunakan informasi pribadi, dokumen, atau gambar secara ilegal."
Menyebarkan foto seseorang tanpa persetujuan = melanggar hak privasi & martabat orang tersebut. Wartawan wajah tahu batas ini — jika tidak tahu, berarti tidak layak menyandang profesi ini.
LANDASAN HUKUM & ANCAMAN PIDANA
1. UU ITE No.19 Tahun 2016 (Perubahan UU No.1/2024)
Pasal 26 ayat (1): Setiap informasi elektronik yang menyangkut data pribadi wajib atas persetujuan orang terkait. Foto wajah termasuk data pribadi.
Pasal 30: Melarang penyebaran informasi yang melanggar hak privasi orang lain.
2. UU Perlindungan Data Pribadi No.27 Tahun 2022
-Pasal 66: Menyebarkan data pribadi orang lain tanpa hak → penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 Miliar.
3. UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014 — Pasal 12
Dilarang menyebarkan potret seseorang tanpa persetujuan tertulis dari yang dipotret. Pelanggaran dapat dikenakan denda ratusan juta rupiah.
4. KUHP Pasal 310 & 311
Jika foto disertai tulisan/keterangan yang merendahkan martabat → dapat dijerat pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara.
JADI INTI KESIMPULANNYA:
Menyebarkan foto orang lain di grup tanpa izin = BUKAN sekadar kurang etis, TAPI JUGA TINDAKAN PIDANA yang dapat dilaporkan ke pihak berwajib dengan ancaman penjara dan denda besar.
Sebagai rekan sesama profesi, kita wajib:
1. Tidak pernah menyebarkan foto orang tanpa izin jelas dari yang bersangkutan
2. Memahami Kode Etik Jurnalistik dan hukum sebelum bertindak
3. Jika dirugikan → kumpulkan bukti (tangkapan layar, jejak digital) → laporkan ke organisasi profesi, Dewan Pers, dan/atau Kepolisian
(Roan)