Tak Ingin Konflik Berlarut, Warga Adat Senibung Tantang PT DSU Duduk Bersama

Tak Ingin Konflik Berlarut, Warga Adat Senibung Tantang PT DSU Duduk Bersama

Agustus 10, 2026 | Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T14:16:13Z
Sintang,detiksatu.com || Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Ketungau Hilir Desa Senibung, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memilih jalur dialog untuk mencari penyelesaian atas persoalan penguasaan tanah adat yang mereka perjuangkan.

Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen laporan resmi kepada PT Duta Sejahtera Utama (DSU) wilayah Ketungau Hilir, Senin (10/8/2026). Dokumen diserahkan Ketua Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Ketungau Hilir Desa Senibung, Andreas Lacu, dan diterima oleh perwakilan perusahaan.

Berdasarkan tanda terima, laporan tersebut akan diteruskan kepada General Manager PT DSU untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

Laporan masyarakat berisi permohonan penyelesaian persoalan penguasaan tanah adat, termasuk usulan penyelesaian melalui mekanisme tukar guling lahan.

Andreas mengatakan, masyarakat sengaja memilih jalur resmi dan dialog karena tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

> “Kami menyampaikan laporan ini dengan harapan persoalan yang ada dapat dibicarakan bersama. Kami ingin mencari jalan penyelesaian yang baik, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Andreas.



Menurutnya, masyarakat adat tetap menghormati keberadaan perusahaan. Namun, masyarakat berharap PT DSU bersedia membuka ruang komunikasi untuk membahas persoalan yang mereka sampaikan.

Bagi masyarakat adat, kata Andreas, tanah memiliki nilai yang lebih luas daripada sekadar persoalan batas atau luasan lahan. Di dalamnya terdapat sejarah keluarga, adat istiadat serta hubungan turun-temurun dengan leluhur.

> “Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya soal luas atau batas. Ada sejarah keluarga, adat istiadat, dan hubungan dengan leluhur yang melekat di dalamnya,” ujarnya.



Ia menegaskan, masyarakat tidak datang untuk mencari pertentangan dengan perusahaan. Sebaliknya, mereka membawa usulan penyelesaian yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi kedua pihak.

> “Kami tidak datang untuk mencari pertentangan. Kami datang membawa permohonan penyelesaian. Kami berharap ada jalan keluar yang baik bagi masyarakat maupun perusahaan,” katanya.



Usulan tukar guling lahan yang tercantum dalam dokumen menjadi salah satu opsi yang diajukan masyarakat. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi solusi atas persoalan yang selama ini mereka perjuangkan.

Andreas berharap dokumen yang telah diterima pihak perusahaan tidak berhenti sebagai administrasi, melainkan ditindaklanjuti melalui pertemuan bersama.

“Kami berharap setelah laporan ini diterima, ada kesempatan untuk duduk bersama. Kami percaya persoalan yang sulit sekalipun bisa dicari jalan keluarnya kalau semua pihak mau mendengar dan memahami kepentingan masing-masing,” ujarnya.

Penyerahan laporan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat memilih menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tertib dan terbuka. Mereka berharap penyelesaian dapat mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap masyarakat adat, kepastian hukum, serta keberlanjutan hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan.

Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut dari PT DSU atas laporan yang telah disampaikan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Ingin Konflik Berlarut, Warga Adat Senibung Tantang PT DSU Duduk Bersama

Trending Now