Bersama Pansus Kemanusian DPRK Lanny Jaya Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Tim Investigasi Kemanusiaan, Tim Hukum Tanah Papua

PIMPINAN DAN ANGGOTA BESERTA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGERANG Mengucapkan: DIRGAHAYU REPUBLIK I

Bersama Pansus Kemanusian DPRK Lanny Jaya Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Tim Investigasi Kemanusiaan, Tim Hukum Tanah Papua

Redaksi
Agustus 15, 2026 | Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T02:21:36Z
Bersama Pansus Kemanusian DPRK Lanny Jaya Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Tim Investigasi Kemanusiaan, Tim Hukum Paham Papua

Nomor: 001/PR-BERSAMA/DPRK-LJ/YKKMP/PAHAM/VIII/2026

PANSUS DPRK LANNY JAYA, YKKMP, TIM INVESTIGASI KEMANUSIAAN, DAN PAHAM PAPUA KAWAL PROSES HUKUM KASUS LEDAKAN DI DISTRIK MELAGI YANG MENEWASKAN WARGA SIPIL

Wamena/Tiom, 13 Agustus 2026 — Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya bersama Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), Tim Investigasi Kemanusiaan, dan Tim Hukum PAHAM Papua terus melakukan pengawalan terhadap proses penanganan hukum atas peristiwa ledakan yang mengakibatkan meninggalnya Pendite Weya, seorang perempuan warga sipil berusia 16 tahun, di Kampung Wunabunggu/Yigemili, Distrik Melagi, Kabupaten Lanny Jaya, pada 6 Juni 2026.
Pengawalan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan masyarakat sipil, penghormatan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban, serta dorongan agar setiap proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukti, ketentuan hukum, dan prinsip keadilan.

Masing-masing unsur menjalankan fungsi sesuai kapasitasnya. Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, hearing, koordinasi, dan penyampaian rekomendasi sesuai kewenangan kelembagaan. YKKMP menjalankan fungsi kemanusiaan, pendampingan masyarakat, dokumentasi kondisi korban dan masyarakat terdampak, serta mendorong perlindungan dan pemulihan masyarakat.

Tim Investigasi Kemanusiaan melakukan penelusuran fakta lapangan, pengumpulan informasi, dokumentasi kondisi tempat kejadian perkara (TKP), pendokumentasian keterangan masyarakat dan saksi secara hati-hati, serta menyusun temuan awal untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang.

Sementara itu, Tim Hukum PAHAM Papua memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada keluarga korban dan saksi, melakukan komunikasi dan pengaduan kepada institusi yang berwenang, memantau perkembangan proses hukum, serta mendorong agar hak-hak korban, keluarga korban, dan saksi tetap dihormati.

Kami menegaskan bahwa seluruh hasil penelusuran, dokumentasi, dan informasi yang diperoleh merupakan bahan pendukung untuk membantu mengungkap fakta. Penentuan penyebab ledakan, ada atau tidaknya tindak pidana, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan ahli, dan alat bukti yang sah.

I. KRONOLOGI PENGAWALAN

Dua hari setelah peristiwa terjadi, Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan mendengar secara langsung keterangan masyarakat mengenai peristiwa tersebut.

Selanjutnya, Pansus melakukan hearing dan dialog dengan pihak-pihak terkait serta menyerahkan hasil penelusuran dan barang atau benda yang diperoleh di lapangan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.

Pansus kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Papua untuk mendorong agar peristiwa tersebut mendapatkan penanganan secara serius, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan kembali lokasi kejadian.

Pada 7 Agustus 2026, Pansus DPRK Lanny Jaya melakukan audiensi dengan Wakapolda Papua yang turut dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Direktur Intelkam, dan pejabat terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Polda Papua menyampaikan komitmen untuk menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan kembali terhadap TKP serta menindaklanjuti keterangan para saksi dan barang bukti yang telah ditemukan.

Pada 10 Agustus 2026, Pansus DPRK Lanny Jaya bersama YKKMP dan Tim Hukum melakukan koordinasi dengan Tim Polda Papua di Wamena.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2026, Tim Polda Papua bersama unsur Pansus, YKKMP, Tim Investigasi Kemanusiaan, dan Tim Hukum menuju lokasi kejadian di Distrik Melagi.

Di lokasi, tim melakukan pemeriksaan kembali TKP, mendokumentasikan kondisi lokasi, serta mengamankan sejumlah benda atau serpihan yang diduga berkaitan dengan peristiwa ledakan untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian sesuai prosedur.

Setelah kegiatan di TKP selesai, Tim Polda Papua bersama unsur terkait kembali ke Polres Lanny Jaya untuk melanjutkan proses hukum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

II. PERKEMBANGAN PROSES HUKUM

Berdasarkan rangkaian pengawalan dan informasi perkembangan penanganan perkara yang kami terima, terdapat beberapa perkembangan penting, antara lain:
Laporan Polisi telah dibuat di Polres Lanny Jaya terkait peristiwa ledakan yang mengakibatkan meninggalnya Pendite Weya.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.
SP2HP telah diterbitkan sebagai bagian dari pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Penyidik telah meminta pemeriksaan terhadap 16 orang saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui fakta terkait.

Kami memandang perkembangan tersebut sebagai langkah penting dalam proses pencarian fakta dan penegakan hukum.

Kami berharap pemeriksaan terhadap para saksi berikutnya dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tekanan, intimidasi, maupun pengarahan dari pihak mana pun.

III. PEMBAGIAN PERAN DAN FUNGSI

A. Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya

Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya menjalankan fungsi kelembagaan dalam bentuk pengawasan dan pemantauan, melakukan hearing dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta menyampaikan rekomendasi sesuai kewenangan DPRK.

Pansus juga berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat, memastikan persoalan kemanusiaan mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, serta mendorong adanya penyelesaian yang berkeadilan.

B. Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP)
YKKMP menjalankan peran kemanusiaan dan sosial dengan memberikan perhatian terhadap kondisi keluarga korban dan masyarakat terdampak.

Dalam konteks perkara ini, YKKMP dapat menjalankan fungsi antara lain:
memberikan pendampingan kemanusiaan kepada keluarga korban;
mendokumentasikan kondisi sosial dan kemanusiaan masyarakat terdampak;
membantu menyampaikan kebutuhan dan aspirasi keluarga korban;
mendorong perlindungan terhadap masyarakat sipil;
mendorong pemulihan kondisi keluarga korban dan masyarakat terdampak;
membangun komunikasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga terkait;
membantu memastikan bahwa persoalan kemanusiaan korban tidak diabaikan dalam proses penanganan perkara.
YKKMP tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Peran YKKMP adalah memperkuat perspektif kemanusiaan, perlindungan masyarakat, pendampingan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

C. Tim Investigasi Kemanusiaan
Tim Investigasi Kemanusiaan menjalankan fungsi pencarian, verifikasi, dokumentasi, dan penghimpunan informasi awal mengenai fakta-fakta kemanusiaan di lapangan.

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Investigasi Kemanusiaan dapat:
melakukan penelusuran fakta di lapangan;
mendokumentasikan kondisi TKP dan lingkungan sekitar;
menghimpun keterangan masyarakat dan saksi secara sukarela;
mencatat informasi mengenai keadaan sebelum, saat, dan setelah peristiwa;
mendokumentasikan kondisi korban dan dampak kemanusiaan;
mengidentifikasi informasi atau temuan yang perlu diverifikasi lebih lanjut;
menjaga keaslian dan ketertiban dokumentasi yang diperoleh;
menyerahkan temuan atau informasi yang relevan kepada pihak yang berwenang;
menghindari kesimpulan yang melampaui fakta dan bukti yang tersedia.

Investigasi kemanusiaan bukan pengganti penyelidikan atau penyidikan kepolisian. 
Tim Investigasi Kemanusiaan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka, menentukan pelaku, melakukan penyitaan secara paksa, melakukan pemeriksaan forensik resmi, atau menetapkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana.

Karena itu, setiap temuan Tim Investigasi Kemanusiaan harus ditempatkan sebagai informasi awal dan bahan pendukung yang perlu diverifikasi secara hukum dan ilmiah oleh lembaga yang berwenang.

D. Tim Hukum PAHAM Papua
Tim Hukum PAHAM Papua

 menjalankan fungsi pendampingan dan bantuan hukum dengan tujuan memastikan keluarga korban dan saksi memperoleh perlindungan serta dapat menggunakan hak-hak hukumnya.

Peran Tim Hukum antara lain:
memberikan konsultasi dan pendampingan hukum;
mendampingi keluarga korban dan saksi dalam proses hukum;
membantu menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang;
memantau proses pemeriksaan perkara;
memastikan hak-hak korban, keluarga korban, dan saksi dihormati;
memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum kepada keluarga korban;
mendorong proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel;
mengambil langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IV. KEWENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM

Kami menegaskan bahwa penyelidikan dan/atau penyidikan, pemeriksaan saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan forensik, pemeriksaan ahli, penentuan unsur tindak pidana, serta penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, kami menghormati independensi dan kewenangan penyidik dalam mengungkap perkara ini.

Pada saat yang sama, kami mendorong agar proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

V. PEMERIKSAAN 16 SAKSI TAMBAHAN

Kami menyambut baik langkah penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi tambahan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa, termasuk:
keadaan sebelum terjadinya ledakan;
keadaan saat dan setelah ledakan;
keberadaan korban;
kondisi dan situasi di sekitar TKP;
benda atau material yang ditemukan di lokasi;
aktivitas orang-orang yang berada di sekitar lokasi;
serta fakta lain yang relevan dengan perkara.

Kami meminta agar seluruh saksi dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur, dan tanpa tekanan, intimidasi, ancaman, maupun pengarahan dari pihak mana pun.

Apabila terdapat saksi yang masih berusia anak, pemeriksaan wajib memperhatikan prinsip perlindungan anak serta pendampingan yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.

VI. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BARANG BUKTI

Kami mendorong agar seluruh benda, serpihan, atau material yang telah diamankan dari TKP diperiksa secara ilmiah oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu menjawab sejumlah pertanyaan penting:
Apa benda atau material yang menyebabkan ledakan?
Apakah benda tersebut merupakan bahan peledak atau material lainnya?
Bagaimana mekanisme ledakan terjadi?
Dari mana benda tersebut berasal?
Bagaimana benda tersebut dapat berada di lokasi?
Apakah terdapat hubungan dengan aktivitas pihak tertentu?
Apakah terdapat unsur kelalaian, kesengajaan, atau tindak pidana lainnya?
Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada kesimpulan mengenai penyebab ledakan maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh bukti diperiksa secara objektif, ilmiah, dan sesuai prosedur hukum.

VII. PERLINDUNGAN SAKSI DAN KELUARGA KORBAN

Keselamatan keluarga korban dan seluruh saksi harus menjadi perhatian serius.

Saksi harus diberikan ruang yang aman untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, intimidasi, ancaman, maupun pengarahan.

Apabila terdapat saksi atau keluarga korban yang menghadapi ancaman atau kondisi yang dapat membahayakan keselamatan, kami mendorong agar mekanisme perlindungan saksi dan korban dapat digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

VIII. PRINSIP INVESTIGASI KEMANUSIAAN

Dalam melakukan pengumpulan informasi dan dokumentasi, Tim Investigasi Kemanusiaan bersama unsur pendamping akan menjunjung prinsip:
kebenaran berdasarkan fakta;
menghormati martabat korban;
mengutamakan keselamatan saksi dan masyarakat;
tidak menghakimi atau menetapkan pelaku sebelum adanya proses hukum;
tidak memanipulasi informasi atau barang bukti;
menghormati privasi dan hak-hak korban serta saksi;
melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh;
membedakan fakta, keterangan saksi, dugaan, dan kesimpulan;
menyerahkan informasi relevan kepada lembaga yang berwenang.

Prinsip tersebut penting agar pengawalan kasus tidak berubah menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu, tetapi tetap fokus pada pencarian kebenaran dan pemenuhan hak korban atas keadilan.

IX. SIKAP DAN HARAPAN BERSAMA

Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya, YKKMP, Tim Investigasi Kemanusiaan, dan Tim Hukum PAHAM Papua menyatakan:
Mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Polda Papua dan Polres Lanny Jaya.

Mendorong pemeriksaan 16 saksi tambahan secara profesional, objektif, dan tanpa tekanan.
Mendorong pemeriksaan forensik dan ilmiah terhadap barang bukti atau serpihan yang telah diamankan.
Mendorong pengungkapan penyebab ledakan berdasarkan fakta, bukti, keterangan saksi, dan pemeriksaan ilmiah.

Meminta perlindungan terhadap saksi, keluarga korban, dan masyarakat yang terdampak.
Mendorong proses hukum yang transparan, profesional, objektif, dan akuntabel.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendorong pemerintah memberikan perhatian dan pemulihan kepada keluarga korban serta masyarakat yang terdampak.
Mendorong agar proses hukum dilakukan tanpa diskriminasi dan tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah.

Meminta agar perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara proporsional kepada keluarga korban dan masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya, YKKMP, Tim Investigasi Kemanusiaan, dan PAHAM Papua akan terus melakukan pemantauan sesuai fungsi dan kapasitas masing-masing sampai terdapat kejelasan mengenai penyebab peristiwa serta kepastian hukum bagi keluarga korban.

X. PENUTUP

Kami menghargai langkah Polda Papua dan Polres Lanny Jaya yang telah menindaklanjuti pengaduan, membuat Laporan Polisi, melakukan pemeriksaan kembali TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, menerbitkan SP2HP, serta merencanakan pemeriksaan terhadap 16 saksi tambahan.

Kami menegaskan bahwa pengawalan ini bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan untuk memastikan bahwa persoalan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga sipil mendapatkan perhatian serius dan ditangani sesuai prinsip hukum dan kemanusiaan.

Kami juga tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan dan penyidikan ataupun menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku sebelum adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

Yang kami dorong adalah kebenaran berdasarkan fakta dan bukti, sehingga kematian Pendite Weya tidak berhenti sebagai sebuah peristiwa tanpa kejelasan.

Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga keluarga korban memperoleh kebenaran, keadilan, perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum.

Wamena, 13 Agustus 2026


HORMAT KAMI,

PANSUS KEMANUSIAAN DPRK LANNY JAYA

YAYASAN KEADILAN DAN KEUTUHAN MANUSIA PAPUA (YKKMP)

TIM INVESTIGASI KEMANUSIAAN
TIM HUKUM PAHAM PAPUA
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bersama Pansus Kemanusian DPRK Lanny Jaya Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Tim Investigasi Kemanusiaan, Tim Hukum Tanah Papua

Trending Now