Kapuas hulu,detiksatu.com || Pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Jaras 2, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, diminta tidak berhenti sebatas laporan.
Warga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses pemeriksaan dan penelusuran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan itu disampaikan Markus Lukas, tokoh masyarakat Desa Jaras 2, sejumlah warga mendatangi Kejari Kapuas Hulu untuk menyampaikan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa.
“Kami meminta kasus ini benar-benar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kami berharap masalah ini jangan sampai berlarut-larut,” ujar Markus Lukas.
Menurut Markus, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai pengelolaan Dana Desa, khususnya terhadap hal-hal yang menjadi materi dalam pengaduan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dengan menelusuri dokumen, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Kejari: Pengaduan Masyarakat Perlu Direspons
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa, S.H., M.H., dalam wawancara eksklusif dengan detiksatu.com menyampaikan bahwa setiap pengaduan masyarakat perlu mendapat respons.
Namun, ia menegaskan bahwa benar atau tidaknya substansi yang dilaporkan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Karena ini adalah pengaduan masyarakat, apa pun itu tentu perlu kita respons. Persoalan nanti apakah benar yang dilaporkan seperti pemahaman mereka atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan,” ujar I Ketut Suarbawa.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa Jaras 2 masih berada dalam ranah pengaduan masyarakat. Belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup dari pihak berwenang.
Warga Minta Ada Kejelasan
Markus berharap proses penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum nantinya dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa yang dipersoalkan.
Ia juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, aparat berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, masyarakat juga diharapkan mendapatkan penjelasan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Dengan demikian, substansi pengaduan masyarakat Desa Jaras 2 masih menunggu proses klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
detiksatu.com menempatkan informasi ini sebagai pemberitaan atas adanya pengaduan dan pernyataan masyarakat.
Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengaduan juga memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.