Bupati Masinton Pasaribu Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Bupati Masinton Pasaribu Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Agustus 28, 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T11:13:36Z

TAPANULI TENGAH,DETIKSATU.COM || Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, S.H., M.H., menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di Kantor Lurah Sipange, Kecamatan Tukka. 

Bupati Masinton Pasaribu mengikuti secara virtual Zoom Meeting peluncuran program serupa yang dipusatkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait guna mempercepat proses pendaftaran serta penerbitan sertifikat tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam arahannya secara virtual, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf untuk mengantisipasi potensi konflik di kemudian hari, terutama setelah pewakaf wafat dan terjadi pergantian generasi.

Berdasarkan data dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, dari total 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara, baru sekitar 6.030 bidang yang telah bersertifikat.

Melalui sinergi lintas sektoral ini, ditargetkan penambahan sertifikasi hingga 6.000 bidang pada tahun ini.

Gubernur Sumut juga menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di Sumatera Utara, serta mengajak para kepala daerah lain untuk mengambil peran serupa. 

Selain itu, Gubernur turut mendorong partisipasi ASN Pemprovsu dalam gerakan wakaf uang melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Kajati Sumut Muhibuddin, SH, MH., menyampaikan bahwa kolaborasi ini melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia untuk membantu proses penyelesaian sertifikat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf agar tidak terbengkalai dan membawa manfaat nyata bagi umat.

Melalui penandatanganan MoU dan PKS tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menunjukkan dukungannya terhadap percepatan legalisasi aset wakaf. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, sekaligus memastikan tanah wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan di Kabupaten Tapanuli Tengah turut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tapanuli Tengah, Riamor Bangun, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah (BPN Tapteng), Manaek Tua, S.Kom., S.E., M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., M.A., Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Wirdan Pasaribu, S.Pd.I., M.M., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapanuli Tengah, Basyri Nasution, S.P.,serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tapanuli Tengah, Putri Sahara Nasution, S.STP., M.M serta para KUA Kecamatan."(Rinaldi).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Masinton Pasaribu Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Trending Now