Camat Cabangbungin Tegaskan Netralitas Aparatur Desa, Pelanggaran Pilkades Terancam Dipecat

Camat Cabangbungin Tegaskan Netralitas Aparatur Desa, Pelanggaran Pilkades Terancam Dipecat

Biro Makassar
Senin, 03 Agustus 2026 | Senin, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T07:03:30Z



BEKASI,DETIKSATU.COM
|| Camat Cabangbungin, H. Mirtono Suherianto, S.H., M.M., menegaskan bahwa seluruh aparatur desa wajib menjaga sikap netral selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berlangsung. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap perangkat desa yang terbukti berpihak kepada salah satu calon karena tindakan tersebut dapat mencederai proses demokrasi di tingkat desa.


Pernyataan tersebut disampaikan Mirtono saat ditemui usai kegiatan di Kantor Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Senin (3/8/2026). Penegasan itu disampaikan menyusul meningkatnya dinamika politik menjelang pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar di sejumlah desa.


Menurut Mirtono, netralitas aparatur desa merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemerintahan desa. Aparatur desa dituntut menjalankan tugas secara profesional tanpa menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, baik secara langsung maupun melalui media sosial.


"Netralitas adalah harga mati bagi seluruh aparatur desa. Apabila ada perangkat desa yang terbukti tidak netral, kami akan menindak sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran hingga usulan pemberhentian. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi desa," tegasnya.


Ia menjelaskan bahwa kewajiban menjaga netralitas bukan hanya sebatas etika birokrasi, melainkan merupakan amanat hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur pemerintahan desa. Dengan menjaga sikap netral, masyarakat akan memiliki kepercayaan terhadap proses Pilkades yang berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan demokratis.


Mirtono menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Cabangbungin akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh tahapan Pilkades. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada aparatur desa yang memanfaatkan jabatannya demi kepentingan politik praktis.


Ia mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki tanggung jawab melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik. Karena itu, jabatan yang diemban tidak boleh digunakan untuk mengarahkan, memengaruhi, maupun menguntungkan salah satu peserta Pilkades.


"Kami ingin seluruh proses demokrasi di desa berjalan bersih. Kalau aparat desa ikut berpihak dalam kontestasi politik, maka kepercayaan masyarakat akan hilang dan demokrasi desa menjadi tidak sehat. Karena itu kami akan melakukan pengawasan secara maksimal," ujarnya.


Lebih lanjut, Mirtono menerangkan bahwa ketentuan mengenai netralitas aparatur desa telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.


Regulasi tersebut mengatur seluruh mekanisme penyelenggaraan Pilkades agar berlangsung tertib, jujur, adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan desa.


Selain itu, larangan keterlibatan aparatur desa dalam politik praktis juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala desa maupun perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan peserta pemilihan.


Mirtono menilai bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas bukan sekadar persoalan disiplin administratif. Lebih dari itu, tindakan tersebut berpotensi merusak legitimasi pemerintahan desa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi.


Karena itu, Pemerintah Kecamatan Cabangbungin membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya Pilkades. Warga dipersilakan melaporkan apabila menemukan dugaan keberpihakan aparatur desa dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah kecamatan berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


"Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melapor apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa. Setiap laporan yang disertai bukti akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.


Ia juga mengimbau seluruh jajaran pemerintahan desa, mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT hingga anggota Linmas agar tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis selama tahapan Pilkades berlangsung.


Menurut Mirtono, jabatan sebagai aparatur desa merupakan amanah yang diberikan negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh aparatur harus mengedepankan kepentingan publik dibanding kepentingan politik sesaat.


Di akhir keterangannya, Mirtono kembali mengingatkan seluruh aparatur desa agar memahami konsekuensi hukum apabila melanggar aturan netralitas. Ia berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas sehingga Pilkades di Kecamatan Cabangbungin dapat berjalan aman, damai, dan bermartabat.


"Aturannya sudah jelas, mekanisme penindakannya juga jelas. Jangan mempertaruhkan jabatan hanya karena kepentingan politik sesaat. Mari kita jaga bersama agar Pilkades di Kecamatan Cabangbungin berjalan aman, tertib, jujur, adil, bermartabat, serta sesuai tahapan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Reporter: Roan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Camat Cabangbungin Tegaskan Netralitas Aparatur Desa, Pelanggaran Pilkades Terancam Dipecat

Trending Now