Melalui pengumuman resmi yang disampaikan kepada publik, Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi sekaligus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan berbagai bentuk pelanggaran di lapangan.
Beberapa pelanggaran yang dapat dilaporkan di antaranya keberadaan juru parkir liar atau tidak resmi, penerapan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, juru parkir yang tidak memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa, perilaku tidak sopan, pungutan liar (pungli), hingga berbagai bentuk pelanggaran lain yang berkaitan dengan pelayanan parkir.
Perumda Parkir Makassar Raya juga memastikan bahwa identitas setiap pelapor akan dijaga kerahasiaannya sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan aman dan nyaman tanpa perlu khawatir identitasnya diketahui pihak lain.
Sebagai bentuk kemudahan akses, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui pemindaian QR Code yang tersedia pada media publikasi resmi maupun melalui kanal pengaduan yang telah disiapkan.
Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp di nomor 0811-4266-8899 atau mengirimkan laporan melalui email pdparkirmksr@gmail.com. Sementara dalam kondisi darurat yang memerlukan penanganan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan POLRI 110.
Perumda Parkir Makassar Raya berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Kota Makassar. Dengan pengawasan bersama, diharapkan praktik parkir yang melanggar aturan dapat diminimalkan sehingga tercipta pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jasa parkir.
Upaya ini juga sejalan dengan visi mewujudkan Kota Makassar yang semakin tertata, nyaman, dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor perparkiran.
Melalui semangat "Pelayanan Kita, Kota Kita, Makassar Kita", Perumda Parkir Makassar Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib parkir dan mendukung terwujudnya pelayanan prima demi kemajuan Kota Makassar.


