TANGERANG-BANTEN,DETIKSATU.COM || Aliansi Peduli Banten menyoroti dugaan adanya praktik jual beli material atau puing hasil galian dari pekerjaan pembangunan/peningkatan Jalan Cisoka–Cangkudu yang diduga berasal dari proyek pemerintah.
Aliansi Peduli Banten meminta persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan status dan kepemilikan material, termasuk apakah material tersebut merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi, material sisa pekerjaan, Barang Milik Daerah (BMD), atau berdasarkan kontrak memang menjadi hak penyedia jasa.
Ketua Aliansi Peduli Banten, Andry Setiawan, S.H., meminta aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Daerah, Inspektorat, serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
“Kami meminta persoalan ini jangan dianggap sepele. Kalau benar material hasil galian proyek pemerintah diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah, perlu diperiksa secara terang siapa yang mengambil, siapa yang menjual, siapa yang membeli, serta ke mana hasil penjualannya,” tegas Andry.
STATUS MATERIAL PERLU DIPASTIKAN
Menurut Aliansi Peduli Banten, tidak semua material hasil pekerjaan pemerintah secara otomatis dapat dikategorikan sebagai aset negara atau daerah.
Karena itu, status hukum dan kepemilikan material harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, serta ketentuan mengenai material hasil bongkaran atau hasil galian dalam kontrak pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah material tersebut:
1. Merupakan Barang Milik Daerah (BMD);
2. Merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi;
3. Merupakan material sisa pekerjaan;
4. Merupakan material yang wajib dibuang atau didisposal;
5. Atau berdasarkan ketentuan kontrak menjadi hak penyedia jasa.
Apabila kemudian ditemukan bahwa material tersebut merupakan milik pemerintah daerah dan ternyata dikuasai, dipindahtangankan, atau diperjualbelikan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MINTA AUDIT DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN PROYEK
Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, Aliansi Peduli Banten meminta pihak berwenang memeriksa sejumlah dokumen dan fakta di lapangan, antara lain:
1. Dokumen kontrak pekerjaan Jalan Cisoka–Cangkudu;
2. RAB dan spesifikasi teknis pekerjaan;
3. Volume dan jenis material hasil galian atau bongkaran;
4. Ketentuan dalam kontrak terkait material hasil galian;
5. Status kepemilikan material;
6. Dokumen pemeriksaan dan serah terima pekerjaan;
7. Pihak yang memiliki kewenangan atas material tersebut;
8. Bukti transaksi apabila benar terdapat jual beli;
9. Foto, video, CCTV dan keterangan saksi;
10. Potensi kerugian apabila material tersebut terbukti merupakan milik pemerintah.
ASPEK HUKUM PERLU DIDALAMI
Aliansi Peduli Banten menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Apabila terdapat dugaan penguasaan atau pengalihan material secara melawan hukum, aspek pidana maupun administrasi dapat didalami sesuai fakta hukum.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan jual beli. Penyidik perlu memastikan terlebih dahulu status kepemilikan barang, cara barang tersebut diperoleh, kewenangan pihak yang menguasai atau menjualnya, serta ada atau tidaknya unsur pidana.
PENJUAL DAN PEMBELI DIMINTA DIPERIKSA
Aliansi Peduli Banten juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga mengambil atau menjual material.
Pihak yang membeli atau menerima material juga perlu dimintai keterangan untuk mengetahui asal-usul material tersebut, proses transaksinya, serta apakah pihak pembeli mengetahui atau patut menduga bahwa material tersebut diperoleh secara tidak sah.
“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi apabila setelah diperiksa ternyata ada transaksi material proyek pemerintah yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, maka seluruh pihak yang terkait harus diperiksa secara profesional dan objektif,” ujar Andry.
APH DIMINTA TRANSPARAN DAN PROFESIONAL
Aliansi Peduli Banten meminta Polri, Kejaksaan, Inspektorat dan Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, Aliansi Peduli Banten mendorong agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta APH tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti yang cukup. Yang paling penting adalah memastikan material tersebut milik siapa, siapa yang memiliki kewenangan, dan apakah proses pemanfaatan atau penjualannya sesuai kontrak serta aturan yang berlaku,” tegas Andry.
Aliansi Peduli Banten juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi, dokumentasi, foto, video, bukti transaksi maupun keterangan saksi terkait dugaan tersebut untuk disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat diverifikasi.
Aliansi Peduli Banten menegaskan, sorotan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan dorongan agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Sumber:
Andry Setiawan, S.H.
Ketua Aliansi Peduli Banten
(Jul)