Dirikan akses internet di wilayah blank spot, pria asal mentawai yang layani warga kini jadi terdakwa

Dirikan akses internet di wilayah blank spot, pria asal mentawai yang layani warga kini jadi terdakwa

Agustus 28, 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T10:39:28Z

Padang,detiksatu.com | | Seorang pria asal Kepulauan Mentawai, Yoyo Gilang Arya alias Yogi, harus berhadapan dengan proses hukum setelah mendirikan jaringan internet di kampung halamannya yang selama ini berada dalam kondisi sulit mendapatkan sinyal atau blank spot.

Yogi kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Padang atas perkara dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Perkara tersebut bermula dari upaya Yogi menghadirkan akses internet bagi masyarakat di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai. Untuk menyediakan layanan tersebut, Yogi membeli perangkat Starlink dan kemudian menjual paket internet kepada warga dengan tarif mulai dari Rp10.000 untuk kuota 2 gigabyte.

Melalui perusahaan yang didirikannya, PT Mentawai Network Provider, jaringan internet tersebut telah dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat sejak 2024. Layanan tersebut juga disebut digunakan oleh sekolah hingga instansi pemerintah setempat.

Kehadiran akses internet menjadi sangat penting bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang menghadapi keterbatasan infrastruktur komunikasi. Selain mendukung aktivitas pendidikan, pemerintahan dan kebutuhan sehari-hari, jaringan komunikasi juga memiliki peran penting dalam penyampaian informasi serta koordinasi ketika terjadi keadaan darurat, khususnya di wilayah yang memiliki risiko gempa bumi dan tsunami.

Namun, upaya menghadirkan konektivitas tersebut kini membawa Yogi ke meja persidangan. Ia didakwa melanggar ketentuan perizinan dalam penyelenggaraan usaha telekomunikasi.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya persoalan antara kebutuhan masyarakat terhadap akses internet di daerah blank spot dengan kewajiban memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Publik tentunya berharap proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka, objektif dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa ini juga diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah terpencil, sehingga masyarakat di daerah kepulauan tidak harus menghadapi keterbatasan akses komunikasi dan informasi.

Sebab, akses internet di daerah terpencil bukan hanya persoalan teknologi, tetapi telah menjadi bagian penting dari kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pendidikan, informasi, pelayanan publik, hingga komunikasi dalam situasi darurat. ( Red )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirikan akses internet di wilayah blank spot, pria asal mentawai yang layani warga kini jadi terdakwa

Trending Now