Riam piyang-kapuas hulu detiksatu.com || Sebuah video yang beredar di masyarakat memperlihatkan aktivitas menggunakan alat berat jenis excavator dan mesin yang disebut warga sebagai dompeng di kawasan Riam Piyang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kemunculan video tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah aktivitas yang terlihat dalam video merupakan kegiatan pertambangan yang memiliki perizinan, atau justru kegiatan penambangan tanpa izin (PETI)?
detiksatu.com belum dapat memastikan status hukum kegiatan tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional alat-alat yang terlihat dalam video. Karena itu, informasi dalam video perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan alat berat tersebut dikaitkan dengan seseorang yang dikenal dengan sebutan Uju S atau Ujang S . Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Tidak tepat apabila penyebutan nama tersebut langsung dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam kegiatan pertambangan.
Dalam perspektif hukum pertambangan, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
Karena itu, keberadaan excavator dan mesin dompeng sebagaimana terlihat dalam video menjadi penting untuk ditelusuri. Pemerintah daerah, instansi teknis maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan lokasi, legalitas kegiatan, pemegang izin, serta pihak yang mengoperasikan atau menguasai peralatan tersebut.
Pertanyaan publik pun sederhana: kalau memang ada aktivitas pertambangan di Riam Piyang, izinnya ada atau tidak?
Jika kegiatan tersebut ternyata memiliki izin, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar perizinan dan kesesuaian kegiatan di lapangan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin, penanganannya menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, detiksatu.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi beredar maupun instansi berwenang terkait status aktivitas dalam video tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai video tersebut, termasuk terkait kepemilikan alat berat, legalitas kegiatan dan aktivitas pertambangan di Riam Piyang.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan video dan informasi yang beredar. Tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Media online kawasan publik, detiksatu.com