Kapuas hulu,detiksatu.com || Penertiban aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Harapan, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (11/8/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Salah satunya datang dari seorang pekerja bernama Ahmad, yang saat ditemui media mempertanyakan keberadaan alat berat jenis excavator yang menurut keterangannya juga beraktivitas di wilayah Boyan Tanjung.
“Yang kerja excavator aman?” ujar Ahmad.
Ahmad sebelumnya juga menyampaikan kepada media bahwa aktivitas menggunakan dompeng yang mereka lakukan ikut menjadi sasaran penertiban.
> “Kami kerja pakai alat dompeng, di razia di ujung. Kami kerja ada alat berat, kenapa tidak di razia?” kata Ahmad.
Penelusuran Redaksi Menemukan Excavator
Pernyataan Ahmad tersebut kemudian tidak berhenti sebagai sekadar ucapan di lokasi razia.
Redaksi detiksatu.com melakukan penelusuran lanjutan terhadap informasi tersebut dan menemukan adanya beberapa unit excavator yang disebut masih bekerja di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.
Temuan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama terkait jenis kegiatan yang dilakukan, lokasi kerja, pemilik atau operator alat berat, serta legalitas aktivitasnya.
Namun demikian, keberadaan excavator tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai aktivitas PETI. Bisa saja alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan lain yang memiliki izin. Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak terkait.
Pertanyaan Ahmad Kini Mendapat Sorotan
Dengan adanya temuan tersebut, pertanyaan Ahmad saat penertiban sebelumnya kembali mengemuka.
Jika aktivitas dompeng ditertibkan karena diduga berkaitan dengan PETI, sementara terdapat alat berat yang masih bekerja di wilayah hukum yang sama, bagaimana mekanisme pengawasan dan penindakannya?
Apakah excavator tersebut telah diperiksa?
Apakah kegiatan yang dilakukan memiliki izin?
Atau memang berada di lokasi dan kegiatan yang berbeda sehingga tidak termasuk dalam sasaran operasi saat itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak menilai bahwa penertiban hanya menyentuh aktivitas tertentu, sementara aktivitas menggunakan alat berat luput dari perhatian.
Benarkah Aparat Tutup Mata? Ini yang Perlu Dijawab
Di tengah munculnya informasi tersebut, kritik terhadap aparat pun bermunculan.
Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah Polsek Boyan Tanjung dan unsur Muspika benar-benar mengetahui keberadaan aktivitas alat berat tersebut.
Istilah “tutup mata” yang muncul di tengah pertanyaan publik tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta, sebelum ada bukti dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Justru karena itu, detiksatu.com meminta Kapolsek Boyan Tanjung dan Muspika memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan excavator yang dimaksud.
Jika ternyata alat-alat berat tersebut legal, tentu penjelasan tersebut sekaligus dapat menjawab pertanyaan Ahmad dan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan dan tidak tebang pilih.
Jangan Hanya Dompeng yang Disorot
Penertiban PETI tentu patut diapresiasi apabila dilakukan sesuai ketentuan. Namun, pengawasan juga diharapkan menyentuh seluruh aktivitas yang berpotensi melanggar aturan, tanpa membedakan apakah menggunakan dompeng, mesin penyedot maupun alat berat.
Sebab, inti persoalannya bukan semata-mata “dompeng versus excavator”, melainkan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah.
Pertanyaan Ahmad sederhana, tetapi jawabannya membutuhkan keterbukaan: “Yang kerja excavator aman?”