DPW IWO Banten Keagamaan Dijadikan Alat Promosi Minuman Beralkohol

DPW IWO Banten Keagamaan Dijadikan Alat Promosi Minuman Beralkohol

Agustus 11, 2026 | Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T14:39:28Z
Banten,detiksatu.com ll Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Banten, Mevi Amirullah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya video yang memperlihatkan materi/hafalan keagamaan dipakai dalam kegiatan yang dikaitkan dengan pemberian atau promosi minuman beralkohol.
 
Materi Agama Bukan Alat Promosi
 
"Materi keagamaan bernilai sakral dan harus dihormati. Jangan dijadikan cara menarik perhatian, bahan candaan, atau alat pemasaran produk minuman beralkohol. Ini melukai perasaan umat beragama dan melanggar batas etika publik," tegas Mevi.
 
Kreativitas promosi tetap boleh, namun tidak boleh mengorbankan nilai agama dan sensitivitas masyarakat. Apalagi jika sasaran kegiatan melibatkan anak-anak, pelajar, dan generasi muda.
 
Bisa Masuk Ranah Pidana
 
Sesuai KUHP Baru (UU No.1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026:
 
- Pasal 300: Menyebarkan kebencian/penghinaan terhadap agama di muka umum → penjara hingga 3 tahun
- Pasal 301: Menyebarluaskan melalui media teknologi informasi → penjara hingga 5 tahun
 
"Kami tidak langsung memvonis, itu kewenangan penegak hukum. Namun jika terbukti materi keagamaan sengaja dipakai untuk merendahkan atau menghina agama, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Mevi.
 
 Minta Pemeriksaan Menyeluruh & Objektif
 
IWO Banten mendesak aparat penegak hukum memeriksa secara utuh, bukan hanya melihat potongan video: siapa penyelenggara, siapa pembuat konsep, tujuannya apa, ada unsur kesengajaan atau tidak, serta bagaimana penyebarannya. Jangan sampai kesimpulan diambil sepihak.
 
"Tindak tegas jika ada pelanggaran, namun tetap berpegang pada bukti dan praduga tak bersalah. Masyarakat juga diimbau jangan main hakim sendiri, lakukan persekusi atau menyebarkan informasi belum terverifikasi."
 
 Pers Wajib Kritis & Berimbang
 
IWO mengingatkan rekan media agar tidak sekadar mengejar viralitas. Verifikasi fakta, minta klarifikasi semua pihak, sampaikan berita berimbang dan objektif, jangan menghakimi sebelum ada kepastian hukum.
 
"Agama bukanlah alat promosi. Kreativitas boleh berlari, namun tidak boleh melampaui batas penghormatan terhadap keyakinan masyarakat," pungkas Mevi Amirullah.
 
 reporter(Roan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPW IWO Banten Keagamaan Dijadikan Alat Promosi Minuman Beralkohol

Trending Now