Bekasi,detiksatu.com ll Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi menyoroti adanya dugaan keterlibatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial M dalam memberikan dukungan terbuka kepada salah satu bakal calon Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani. Minggu.(9/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah M terlihat hadir dan menyatakan dukungan saat proses pendaftaran bakal calon. Hal ini menjadi sorotan tajam masyarakat karena yang bersangkutan berstatus sebagai PPPK pengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri, yang termasuk dalam kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib netral.
Saat dimintai keterangan, M membantah telah bertindak sebagai juru kampanye:
"Mohon maaf, belum melakukan kampanye, baru tahap pendaftaran bakal calon. Sebagai kerabat, wajar saya mendoakan semoga diberikan kelancaran dan berkah. Aturan kampanye baru berlaku setelah calon ditetapkan secara resmi pada tanggal 9 September 2026 nanti," ungkapnya lewat pesan singkat.
Menanggapi alasan tersebut, Afifudin (Bang Opik), Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa penilaian tidak boleh hanya terpaku pada sebutan tahapan waktu, melainkan harus melihat isi, tujuan, dan dampak dari setiap tindakan yang dilakukan.
Sesuai makna kampanye serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016, segala upaya yang bertujuan mengenalkan calon, mengajak, dan menggalang dukungan warga pada dasarnya sudah masuk lingkup kegiatan yang dibatasi dan diatur, meskipun belum masuk jadwal resmi masa kampanye.
...harus dibedakan dengan tegas: hanya mendampingi secara pribadi sebagai keluarga, atau sudah mulai berusaha mempengaruhi pandangan dan pilihan masyarakat luas. Status kerabat tidak serta-merta menghapus kewajiban menjaga netralitas sebagai ASN. tegas Afifudin melanjutkan pernyataannya yang terhenti.
Ia menekankan, PPPK adalah bagian dari ASN yang dilarang menggunakan jabatan, pengaruh, lingkungan kerja maupun nama kedinasan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pihak dalam pemilihan. Hal ini selaras dengan arahan Badan Kepegawaian Negara serta peringatan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang telah mengingatkan seluruh PNS dan PPPK agar menjauhi keterlibatan politik praktis selama proses Pilkades berlangsung.
"Kami tidak langsung menuduh bersalah, namun meminta pihak berwenang, panitia pemilihan dan pengawas terkait meneliti fakta secara jujur, transparan dan adil. Jika terbukti hanya hadir mendampingi keluarga tanpa ajakan dukungan umum tentu berbeda. Namun jika sudah ada upaya menggalang dukungan, perlu ada tindakan penegasan agar kepercayaan dan keadilan pemilihan tetap terjaga," tambahnya.
Pihak IWO berharap seluruh proses pemilihan Kepala Desa Sukamulya berjalan bersih, adil, damai dan dapat diterima oleh seluruh warga, terbebas dari campur tangan pihak yang seharusnya menjaga keseimbangan dan ketenangan bersama.
Reporter(Roan)