Jakarta, detiksatu.com || Pakar hukum sekaligus penasehat hukum dari kelompok Bonjowi, Dr. Siprianus Edi Hardum, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan Komisi Informasi Pusat (KIP) merupakan titik balik penting dalam polemik dokumen akademik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Dengan putusan tersebut, dokumen-dokumen seperti transkrip nilai, salinan ijazah, hingga skripsi resmi dinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka untuk diakses. Dr. Edi mengingatkan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) wajib mematuhi putusan ini berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Anc4man S4nksi Pid4na bagi Rektor UGM
Dr. Edi menegaskan, apabila UGM secara sengaja menolak atau tidak melaksanakan perintah undang-undang untuk membuka akses dokumen tersebut, ada konsekuensi hukum ber4t yang mengintai. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang KIP, pihak yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang harus dibuka dapat dikenakan s4nksi pid4na penj4ra maksimal satu tahun.
"Yang dikenain siapa? Rektorlah. Kalau dia tidak melaksanakan, ada ketentuan pid4nanya di sana,"* ujar Dr. Edi.
Ia menambahkan, meski proses eks3kusi terhadap lembaga negara kadang menemui tantangan birokrasi, namun sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka, UGM diyakini akan memilih jalan taat hukum demi menjaga marwah dan kredibilitas institusi.
Dugaan Perlindungan dan Pers3kongkolan
Dr. Edi juga menyoroti sikap UGM yang sejak awal terkesan menutup-nutupi dokumen akademik tersebut. Ia menduga UGM berupaya melindungi Joko Widodo karena adanya potensi ketidakb3resan dalam proses akademik masa lalu, termasuk minimnya data legalisasi ijazah yang lengkap dengan waktu yang jelas serta catatan KKN yang dipertanyakan.
Menurutnya, jika saja UGM membentuk tim pencari fakta independen seperti yang dilakukan Universitas Indonesia (UI) pada kasus-kasus besar sebelumnya, pol3mic berkepanjangan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan lebih transparan.
Pengaruh Berakhirnya Kekuasaan
Menjawab pertanyaan mengenai apakah putusan monumental PTUN Jakarta ini bisa terjadi karena Joko Widodo sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Dr. Edi tidak menampik adanya asumsi li4r di tengah masyarakat. Ia menilai, melemahnya cengker4man kekuasaan membuat lembaga peradilan kini lebih leluasa menegakkan hukum secara objektif tanpa interv3nsi.
"Bisa saja di sini tangan dia sudah tidak menjangkau lagi PTUN Jakarta, suara dia sudah tidak sampai di sana lagi, corongnya sudah enggak ada,"* ungkapnya.
Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi profesionalisme Majelis Hakim PTUN Jakarta yang berani memutus perkara ini dengan mengedepankan keadilan substantif demi kepentingan demokrasi dan hak masyarakat untuk tahu.
Pintu Terbuka untuk Penelitian dan Penegakan Hukum
Dengan dibukanya akses dokumen-dokumen akademik tersebut, publik, akademisi, maupun peneliti kini memiliki ruang legal untuk melakukan pengujian dan penelitian ilmiah. Dr. Edi menutup dengan pesan bahwa hukum harus ditegakkan di atas fakta dan bukti objektif, bukan pras4ngka, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penegak hukum di Indonesia.

