Drum Ikut Antre Pertalite, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Senaning Diminta Diusut Tuntas

Drum Ikut Antre Pertalite, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Senaning Diminta Diusut Tuntas

Selasa, 04 Agustus 2026 | Selasa, Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T04:32:02Z
Sintang,detiksatu.com || Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, temuan tersebut berasal dari hasil pemantauan tim investigasi media di SPBU 66.786.005 Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, pada Senin (3/8/2026).

Dalam pemantauan di lokasi, tim investigasi mendokumentasikan adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke sejumlah drum dan jeriken yang berada di atas kendaraan bak terbuka. Aktivitas tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan apakah penyaluran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat melakukan dokumentasi, tim investigasi mengaku didatangi dua orang yang sedang mengantri menggunakan drum dan jeriken. Menurut keterangan tim, keduanya meminta agar rekaman video yang telah diambil dihapus. 
Permintaan tersebut tidak dipenuhi karena dokumentasi dilakukan dalam rangka kegiatan jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), bersama instansi terkait, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sejumlah warga yang ditemui tim investigasi juga menyampaikan adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa pemilik SPBU memiliki hubungan keluarga dengan dua anggota legislatif, masing-masing di tingkat kabupaten dan provinsi. Informasi tersebut merupakan penyampaian warga dan belum diverifikasi secara independen. Karena itu, masyarakat berharap hubungan tersebut tidak memengaruhi independensi maupun objektivitas proses penegakan hukum.

Masyarakat turut mendesak BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk melakukan audit operasional, pemeriksaan administrasi, serta evaluasi terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 66.786.005 Kecamatan Senaning. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, penyaluran BBM bersubsidi wajib dilakukan sesuai peruntukan. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga menjadi kewenangan BPH Migas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap seluruh dugaan penyimpangan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, mengingat BBM bersubsidi merupakan program negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 66.786.005 Kecamatan Senaning belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas temuan tersebut. 

Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Drum Ikut Antre Pertalite, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Senaning Diminta Diusut Tuntas

Trending Now