LEBAK,DETIKSATU.COM || LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak secara resmi melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus dugaan penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong.
Dalam surat tersebut, GMBI meminta Mabes Polri memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara serta mendesak dilakukannya gelar perkara khusus di tingkat Mabes Polri.
Langkah tersebut, menurut GMBI, diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mengatakan pihaknya mempertanyakan sejumlah hal dalam penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan adanya keterkaitan peristiwa dengan kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
GMBI meminta seluruh fakta dalam perkara tersebut dibuka dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta Bapak Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara ini dan menggelar perkara khusus di Mabes Polri. Kami ingin proses hukum berjalan transparan, objektif dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas King Naga.
GMBI Tolak Jika Perkara Diselesaikan Melalui RJ
Selain meminta gelar perkara khusus, GMBI juga menyatakan keberatan apabila perkara dugaan penculikan tersebut nantinya diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Menurut GMBI, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang sehingga perlu ditangani melalui proses hukum yang transparan dan menyeluruh.
GMBI juga merujuk sejumlah ketentuan yang menurut mereka menjadi dasar dalam menyampaikan keberatan tersebut, di antaranya ketentuan mengenai tindak pidana penculikan dalam KUHP serta aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penerapan keadilan restoratif.
Namun demikian, penerapan atau tidak diterapkannya mekanisme RJ merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Seluruh Pihak Diperiksa
GMBI juga meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang kronologi peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, motif, serta rangkaian kejadian hingga korban diduga dibawa ke lokasi tertentu.
Menurut GMBI, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut perlu diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Yang kami dorong adalah proses hukum yang terang. Kalau memang ada pihak yang terlibat, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Kalau tidak terlibat, juga harus dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar King Naga.
GMBI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa membangun kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, DETIKSATU.COM masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak Kepolisian maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan perkara tersebut.
DETIKSATU.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga
(Jul)