Kuala Tungkal,detiksatu.com || Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengecam keras dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman yang terjadi di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Selasa (25/8/2026).
Aliansi mendesak Polres Tanjung Jabung Barat mengusut tuntas perkara tersebut serta memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Menyikapi kejadian itu, insan pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI), serta SERWDUK menyatakan sikap bersama.
Forum Aliansi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan,” tegas pernyataan sikap Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjab Barat.
Menurut aliansi, setiap pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang sah, di antaranya melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kekerasan bukan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pengeroyokan bukan hak jawab. Penganiayaan bukan hak koreksi,” tegas aliansi.
Forum juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan profesi wartawan mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Aliansi turut menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jika dugaan kekerasan ini berkaitan dengan aktivitas korban dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka aparat penegak hukum harus mendalami secara serius apakah terdapat unsur menghambat atau menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, di samping dugaan tindak pidana lainnya,” tegas aliansi.
Forum Aliansi Jurnalis Tanjab Barat meminta Polres Tanjung Jabung Barat segera mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi secara objektif, serta memberikan kepastian hukum terhadap korban.
“Kami tidak ingin kasus kekerasan terhadap jurnalis ini berhenti di tengah jalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku kekerasan terhadap wartawan dapat lolos tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Forum Aliansi.
Aliansi juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan. Pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas menjadi preseden buruk. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan profesinya,” lanjut pernyataan tersebut.
Forum menilai kasus ini tidak semata-mata menyangkut persoalan perorangan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat dan kalangan jurnalis berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
(Hen)